Polis merupakan dokumen yang berisi
kesepakatan antara pihak tertanggung dan penanggung (pihak asuransi)
berkenaan dengan risiko yang hendak dipertanggungkan. Polis adalah
bukti perjanjian penutupan asuransi tersebut.
Standar polis biasanya terdiri atas:
- Ikhtisar pertanggungan (schedule)
Berisi hal-hal pokok yang perlu diketahui oleh tertanggung.
- Judul Polis
- Pembukaan
- Penjaminan (operative
clause)
- Pengecualian
- Tanda tangan pihak penanggung
- Uraian
Keterangan mengenai tertanggung
dan obyek yang diasuransikan dapat dilihat pada dokumen asli maupun
duplikat ikhtisar polis. Pihak asuransi menyarankan tertanggung
meluangkan waktu untuk mempelajari isi polis yang telah diterima
sehingga dapat diketahui secara jelas hak dan kewajiban masing-masing
pihak terutama pada saat terjadi klaim.
Perubahan Polis
Apabila obyek yang diasuransikan
atau alamat tertanggung mengalami perubahan selama masa berlakunya
polis sehingga terjadi, misalnya perubahan fungsi/okupasi, nilai
atau kepemilikan, tertanggung wajib memberitahukan hal ini kepada
pihak asuransi. Hal ini akan sangat membantu seandainya terjadi
klaim.
- Perubahan risiko
Fungsi / okupasi obyek pertanggungan
berubah, misalnya dari rumah tinggal menjadi gudang, atau dari
mobil pribadi menjadi mobil sewaan.
- Perubahan nilai
Nilai obyek pertanggungan telah
berubah, dan tertanggung ingin mendapatkan penggantian yang
sesuai jika terjadi klaim.
- Pindah tempat dan pindah tangan
- Pindah tempat, maksudnya:
Jika obyek pertanggungan mengalami
perpindahan lokasi
- Pindah tangan, maksudnya:
Pertanggungan akan batal jika
barang yang diasuransikan pindah tangan, baik berdasarkan suatu
persetujuan atau karena tertanggung meninggal dunia. Kecuali
jika penanggung setuju akan perubahan tersebut.
Perubahan-perubahan tersebut akan
dicatatkan pada lembaran kertas yang disebut dengan endorsemen.
Endorsemen lazim digunakan karena menerbitkan suatu polis
baru untuk menampung perubahan tersebut akan memakan biaya dan
waktu.
Perpanjangan Polis
Pihak asuransi akan mencetak semua
polis yang akan jatuh tempo minimal dua bulan di muka. Setelah
mendengar evaluasi dari Departemen Underwriting dan Klaim, dan
jika ternyata memberikan rekomendasi untuk diperpanjang, maka
pihak asuransi akan mengirimkan surat pemberitahuan perpanjangan
(renewal notice) yang dapat dikirim langsung oleh perusahaan
atau melalui agen perantara sebelumnya. Persetujuan tertanggung
dibutuhkan untuk perpanjangan polis tersebut, yang dapat dilakukan
dengan menandatangani surat perpanjangan tersebut, berikut catatan
yang perlu (misalnya ada perubahan atas obyek, dsb.) dan mengirimkannya
kembali ke pihak asuransi. Pihak asuransi akan segera memproses
perpanjangan tersebut, dan hasilnya akan segera diberitahukan
kepada tertanggung.
Pembatalan Polis
- Setiap pembatalan polis harus
langsung diinformasikan ke bagian underwriting. Polis yang akan
dibatalkan beserta surat permohonan pembatalan harus diserahkan
ke bagian underwriting.
- Bila tertanggung yang membatalkan
polis yang sedang berjalan, maka pengembalian premi dihitung
secara short periode sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan
oleh penanggung (pihak asuransi). Dalam hal ini, setiap perusahaan
asuransi memiliki kebijakan yang berbeda dalam hal pembatalan
polis.
Contoh:
Bapak A membatalkan polis mobilnya
yang sudah berjalan 5 bulan. Premi yang dibayar untuk polis tersebut
adalah Rp 500.000. Perhitungan pengembalian premi ke Bapak A adalah
sbb:
Berjalan 5 bulan, pengembalian
premi 40% (persentase ini ditentukan oleh pihak asuransi).
Diskon Rp 60.000 (tergantung perjanjian
pertama, diberikan diskon atau tidak)
Biaya endorsemen senilai Rp 12.000
(ditentukan oleh pihak asuransi)
Penghitungan pengembalian:
Rp 500.000 X 40% =
Rp 200.000
Dipotong diskon Rp 60.000 X 40%
= Rp 24.000
Dipotong biaya endorsemen =
Rp 12.000
----------------------------------------------
Total yang diterima =
Rp 164.000