v Tentang Asuransi
v  Produk Online
v  Bengkel Rekanan
    
 

Premi asuransi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh tertanggung guna mendapatkan perlindungan atas obyek yang dipertanggungkan. Besarnya suku premi biasanya ditetapkan dengan memperhatikan komponen di bawah ini:

  • Jenis asuransi, misalnya okupasi serta peluang terjadinya risiko
  • Risiko yang dijamin, misalnya risiko standar atau risiko perluasan
  • Biaya administrasi yang harus dikeluarkan
  • Keuntungan yang diharapkan

Besarnya premi biasanya dihitung dengan mengalikan suku premi (biasanya dalam bentuk prosentase) dengan harga pertanggungan.

Perhitungannya adalah :
                                 Premi = tarif X TSI

Contoh:

Mobil Timor dengan harga pertanggungan senilai Rp 70 juta,
akan diasuransikan TLO (rate = 1%).

Premi yang harus dibayar: Rp 70 juta X 1% = Rp 700.000.

Pembayaran premi melalui portal ini dapat dilakukan melalui kartu kredit ataupun dengan direct debit rekening anda di BII (Bank Intenational Indonesia).

 



 
Valas Instan dari: ke:
Untuk komentar, saran, dan informasi, hubungi cs@danamas.com
disclaimer | kerahasiaan | Syarat & Ketentuan
Copyright©2002 Danamas, Inc
ALL RIGHTS RESERVED