Premi asuransi adalah sejumlah
uang yang harus dibayarkan oleh tertanggung guna mendapatkan perlindungan
atas obyek yang dipertanggungkan. Besarnya suku premi biasanya
ditetapkan dengan memperhatikan komponen di bawah ini:
- Jenis asuransi, misalnya okupasi
serta peluang terjadinya risiko
- Risiko yang dijamin, misalnya
risiko standar atau risiko perluasan
- Biaya administrasi yang harus
dikeluarkan
- Keuntungan yang diharapkan
Besarnya premi biasanya dihitung
dengan mengalikan suku premi (biasanya dalam bentuk prosentase)
dengan harga pertanggungan.
Perhitungannya adalah :
Premi
= tarif X TSI
Contoh:
Mobil Timor dengan harga pertanggungan
senilai Rp 70 juta,
akan diasuransikan TLO (rate = 1%).
Premi yang harus dibayar: Rp 70
juta X 1% = Rp 700.000.
Pembayaran premi melalui portal
ini dapat dilakukan melalui kartu kredit ataupun dengan direct
debit rekening anda di BII (Bank Intenational Indonesia).