Secara garis besar risiko yang
dijamin dalam polis Contractor All Risk (CAR) tidak berbeda
dengan polis Erection All Risk (EAR), kecuali jika dalam
CAR terdapat masa pemeliharaan sedangkan dalam EAR terdapat masa
"testing". Jika dalam CAR yang diasuransikan adalah
pekerjaan teknik maka dalam EAR mengutamakan pekerjaan pemasangan
mesin-mesin dan peralatannya.
Apa saja yang dapat diasuransikan
?
- Mesin-mesin berikut peralatannya.
- Biaya pengangkutan, bea cukai/bea
masuk.
- Tanggung jawab pihak ketiga.
- Biaya pemasangan.
- Biaya penyingkiran reruntuhan.
- Pekerjaan teknik sipil yang
merupakan bagian dari proyek keseluruhan.
- Barang-barang atau harta benda
yang menjadi milik atau di bawah pengawasan/tanggung jawab tertanggung.
Siapa saja yang dapat mengasuransikan
kepentingannya ?
- Pemasok, pabrik pembuat mesin/peralatan
yang akan dipasang.
- Pelaksanaan pemasangan (kontraktor-subkontraktor).
- Pemilik mesin/peralatan yang
akan dipasang.
Jaminan-jaminan dasar yang terdapat
dalam asuransi ini mencakup bencana alam, kebakaran, petir, peledakan,
hubungan pendek (korsleting), pekerja kurang ahli, kurang hati-hati,
lalai, kerugian/kerusakan akibat sabotase, pencurian, kebangkrutan,
jatuhnya barang, risiko lain yang sifatnya tak terduga dan datangnya
secara tiba-tiba.
Faktor-faktor apa saja yang
mempengaruhi suku premi ?
Jenis proyek, kontraktor yang ditunjuk,
lokasi proyek, kondisi lingkungan proyek, kondisi mesin atau infrastruktur
yang akan dipasang, jangka waktu penyelesaian proyek, risiko yang
akan diasuransikan.