Kecelakaan adalah suatu peristiwa
yang terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga sebelumnya, yang
datang dari luar diri si tertanggung. Bersifat kekerasan, tidak
dikehendaki dan tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
Asuransi kecelakaan diri (personal
accident insurance) adalah suatu jenis pertanggungan yang
menjamin diri manusia sebagai obyek pertanggungan hingga sejumlah
uang tertentu dalam hal terjadinya kematian, cacat tetap total
maupun perawatan/pengobatan sebagai akibat langsung dari kecelakaan.
Asuransi kecelakaan diri di sini
adalah bagian dari asuransi kerugian yang berbeda dengan asuransi
jiwa. Bagi orang yang sudah mempunyai polis asuransi jiwa bisa
saja membeli polis kecelakaan diri atau sebaliknya, karena:
- luas jaminannya berbeda
- nilai jiwa yang tak terhitung
tingginya
Setiap peserta yang telah merayakan
ulang tahunnya yang ke-18 hingga hari ulang tahun ke-60, kecuali
dengan persetujuan khusus, dapat mengasuransikan dirinya dalam
asuransi kecelakaan diri.
Jaminan dasar dari asuransi kecelakaan
diri melingkupi: risiko meninggal, risiko cacat tetap, biaya perawatan
pengobatan dokter dengan maksimum jumlah pertanggungan sebesar
10% dari risiko meninggal.
Jenis Jaminan yang diberikan:
1. Santunan meninggal dunia
Apabila
suatu kecelakaan mengakibatkan seseorang meninggal dunia,maka
perusahaan akan membayar santunan tersebut
sesuai dengan uang pertanggungan
yang tercantum dalam polis.
2. Santunan cacat tetap
Yang dimaksud
dengan cacat tetap adalah suatu keadaan cacat yang terus menerus
selama hidup dan tidak mungkin lagi diadakan penyembuhannya,
sehingga bagian dari badan yang cacat
tersebut tidak dapat berfungsi sama sekali.
Pekerjaan, usia, riwayat penyakit/kondisi
kesehatan, risiko yang diasuransikan adalah hal-hal yang diperhitungkan
dalam menetapkan suku premi pada asuransi kecelakaan diri.