BACALAH
PROSPEKTUS SEBELUM ANDA
MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI
1.
DASAR HUKUM
BIG Palapa merupakan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif dan dituangkan dalam Akta Perubahan Kontrak Investasi Kolektif
BIG Jayakarta dan BIG Palapa nomor 70 tanggal 28 Agustus 2000 berikut
Addendum nomor 77 tanggal 22 September 2000 yang dibuat dihadapan
Ny Vita Buena, SH., pengganti Sutjipto, SH. Notaris di Jakarta antara
PT Bhakti Asset Management. sebagai Manajer Investasi dan Bank Rakyat
Indonesia sebagai Bank Kustodian.
2.
PENAWARAN UMUM
Penawaran Unit Penyertaan dengan harga penawaran sama dengan Nilai
Aktiva Bersih awal Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk setiap Unit
Penyertaan pada hari pertama penawaran, selanjutnya nilai Unit Penyertaan
ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada hari yang bersangkutan.
Unit Penyertaan akan ditawarkan secara terus-menerus sampai dengan
jumlah 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan.
3.
MANAJER INVESTASI
PT Bhakti Asset Management adalah Manajer Investasi yang telah memperoleh
izin usaha sebagai Manajer Investasi dari BAPEPAM pada tanggal 25
Mei 2000 dengan Surat Keputusan BAPEPAM No. 05/PM/MI/2000.
4.
BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Perseroan), yang
telah memperoleh persetujuan dari Bapepam sebagai Bank Kustodian
dengan Surat Keputusan No. Kep-91/PM/1996 pada tanggal 11 April
1996.
5.
TUJUAN & KEBIJAKAN INVESTASI
Tujuan Investasi dari BIG Nusantara adalah untuk memperoleh nilai
investasi yang optimal dalam jangka panjang dengan panduan investasi
75 % (tujuh puluh lima persen) pada portofolio Efek Ekuitas dan
25 % (dua puluh lima persen) pada Efek Hutang dan Instrumen Pasar
Uang.
6.
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Hak-hak Pemegang Unit Penyertaan antara lain:
- Mendapatkan
bukti Unit Penyertaan.
- Menjual
kembali Unit Penyertaan yang telah dibeli kepada Manajer Investasi.
- Memperoleh
laporan-laporan sesuai dengan peraturan BAPEPAM No. X.D.I.
- Memeperoleh
pembagian kekayaan dalam hal BIG Palapa dibubarkan.
- Menikmati
keuntungan yang dibuat oleh Reksa Dana BIG Palapa
- Memperoleh
informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian BIG Palapa dan,
- Mengalihkan
Unit Penyertaan
7.
PERPAJAKAN
Sesuai dengan Surat Edaran Direkur Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.42/1996
tanggal 30 April 1996 mengenai pajak penghasilan atas usaha Reksa
Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menerangkan bahwa,
Reksa Dana ini tidak dikenakan pajak penghasilan. Bagian laba termasuk
pelunasan kembali atas Unit Penyertaan yang diterima oleh Pemegang
Unit Penyertaan bukan merupakan obyek pajak.
8.
ALOKASI BIAYA
|
Jenis
Biaya
|
Reksa
Dana BIG Palapa
|
| Dibebankan
ke Reksa Dana |
|
|
Jasa Manajer
Investasi
|
|
|
Jasa Bank
Kustodian
|
<
Rp. 250 milyar 0.230%
|
| |
Rp.
300 milyar - Rp. 600 milyar 0.200%
|
| |
>
Rp. 600 milyar 0.175%
|
|
Dibebankan
kepada pemodal
|
|
|
Biaya
Penjualan*
|
1.00%
|
| Biaya Penjualan
Kembali** |
1.25%
|
| Switching
Fee *** |
1.25%
|
|
| * |
Pada saat Pemegang
Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan. |
| ** |
Pada saat Pemegang
Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Penjualan Kembali hanya dapat dilakukan setelah 1 (satu) bulan
memiliki Unit Penyertaan terhitung sejak pembelian pertama Unit
Penyertaan. |
| *** |
Switching
Fee= pemindahan dari satu Reksa Dana BIG ke Reksa Dana
lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama.
Untuk pemindahan (switching) dari Reksa Dana BIG ke Reksa
Dana BIG yang lain hanya dikenakan biaa penjualan kembali (redemption
fee) Reksa Dana tersebut. Tetapi tidak dikenakan biaya pembelian
(selling fee) Reksa Dana BIG yang lain. |
9.
FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
Resiko utama investasi pada BIG Palapa adalah
| a. |
Resiko Umum terdiri
dari:
Resiko Politik dan Ekonomi baik Nasional maupun Internasional |
| b. |
Resiko Operasional
terdiri dari:
Resiko Likuiditas, Resiko Pertanggungan Kekayaan Reksa Dana
dan Resiko Pembubaran. |
| c. |
Resiko Investasi
terdiri dari:
Resiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan, Resiko Kredit dan
Resiko Perubahan Nilai Tukar Mata Uang Asing |
10.
PEMBUBARAN dan LIKUIDASI
Dalam hal BIG Palapa dibubarkan, maka pembagian sisa kekayaan akan
dibagi secara proparsional berdasarkan komposisi jumlah Unit Penyertaan
yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.
BATAS MINIMUM PEMBELIAN
Investor dapat membeli Unit Penyertaan BIG Palapa minimum sebesar
Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) pada saat pembelian pertama
dan untuk pembelian selanjutnya dalam kelipatan Rp. 250.000,00 (dua ratus lima
puluh ribu rupiah).
12.
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI
Investor dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan BIG Palapa
sebagian atau seluruhnya. Besarnya penjualan kembali ditentukan
sekurang-kurangnya Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kecuali
dalam rangka penutupan akun.
|