v  Umum
v  Referensi
v  Info Produk
 
BIG Palapa
Profil Perusahaan | Manfaat | Batasan Investasi
NAB | Prospektus

 BACALAH PROSPEKTUS SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI 
1. DASAR HUKUM
BIG Palapa merupakan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan dituangkan dalam Akta Perubahan Kontrak Investasi Kolektif BIG Jayakarta dan BIG Palapa nomor 70 tanggal 28 Agustus 2000 berikut Addendum nomor 77 tanggal 22 September 2000 yang dibuat dihadapan Ny Vita Buena, SH., pengganti Sutjipto, SH. Notaris di Jakarta antara PT Bhakti Asset Management. sebagai Manajer Investasi dan Bank Rakyat Indonesia sebagai Bank Kustodian.

2. PENAWARAN UMUM
Penawaran Unit Penyertaan dengan harga penawaran sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, selanjutnya nilai Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada hari yang bersangkutan. Unit Penyertaan akan ditawarkan secara terus-menerus sampai dengan jumlah 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan.

3. MANAJER INVESTASI
PT Bhakti Asset Management adalah Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari BAPEPAM pada tanggal 25 Mei 2000 dengan Surat Keputusan BAPEPAM No. 05/PM/MI/2000.

4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Perseroan), yang telah memperoleh persetujuan dari Bapepam sebagai Bank Kustodian dengan Surat Keputusan No. Kep-91/PM/1996 pada tanggal 11 April 1996.

5. TUJUAN & KEBIJAKAN INVESTASI
Tujuan Investasi dari BIG Nusantara adalah untuk memperoleh nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang dengan panduan investasi 75 % (tujuh puluh lima persen) pada portofolio Efek Ekuitas dan 25 % (dua puluh lima persen) pada Efek Hutang dan Instrumen Pasar Uang.

6. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Hak-hak Pemegang Unit Penyertaan antara lain:

  1. Mendapatkan bukti Unit Penyertaan.
  2. Menjual kembali Unit Penyertaan yang telah dibeli kepada Manajer Investasi.
  3. Memperoleh laporan-laporan sesuai dengan peraturan BAPEPAM No. X.D.I.
  4. Memeperoleh pembagian kekayaan dalam hal BIG Palapa dibubarkan.
  5. Menikmati keuntungan yang dibuat oleh Reksa Dana BIG Palapa
  6. Memperoleh informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian BIG Palapa dan,
  7. Mengalihkan Unit Penyertaan

7. PERPAJAKAN
Sesuai dengan Surat Edaran Direkur Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 mengenai pajak penghasilan atas usaha Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menerangkan bahwa, Reksa Dana ini tidak dikenakan pajak penghasilan. Bagian laba termasuk pelunasan kembali atas Unit Penyertaan yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan bukan merupakan obyek pajak.

8. ALOKASI BIAYA

Jenis Biaya
Reksa Dana BIG Palapa
Dibebankan ke Reksa Dana  
Jasa Manajer Investasi
1.75%
Jasa Bank Kustodian
< Rp. 250 milyar 0.230%
 
Rp. 300 milyar - Rp. 600 milyar 0.200%
 
> Rp. 600 milyar 0.175%
Dibebankan kepada pemodal
 
Biaya Penjualan*
1.00%
Biaya Penjualan Kembali**
1.25%
Switching Fee ***
1.25%
* Pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan.
** Pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Penjualan Kembali hanya dapat dilakukan setelah 1 (satu) bulan memiliki Unit Penyertaan terhitung sejak pembelian pertama Unit Penyertaan.
*** Switching Fee= pemindahan dari satu Reksa Dana BIG ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama.
Untuk pemindahan (switching) dari Reksa Dana BIG ke Reksa Dana BIG yang lain hanya dikenakan biaa penjualan kembali (redemption fee) Reksa Dana tersebut. Tetapi tidak dikenakan biaya pembelian (selling fee) Reksa Dana BIG yang lain.


9. FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
Resiko utama investasi pada BIG Palapa adalah
a. Resiko Umum terdiri dari:
Resiko Politik dan Ekonomi baik Nasional maupun Internasional
b. Resiko Operasional terdiri dari:
Resiko Likuiditas, Resiko Pertanggungan Kekayaan Reksa Dana dan Resiko Pembubaran.
c. Resiko Investasi terdiri dari:
Resiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan, Resiko Kredit dan Resiko Perubahan Nilai Tukar Mata Uang Asing


10. PEMBUBARAN dan LIKUIDASI
Dalam hal BIG Palapa dibubarkan, maka pembagian sisa kekayaan akan dibagi secara proparsional berdasarkan komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.

11. BATAS MINIMUM PEMBELIAN
Investor dapat membeli Unit Penyertaan BIG Palapa minimum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) pada saat pembelian pertama dan untuk pembelian selanjutnya dalam kelipatan Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

12. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI
Investor dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan BIG Palapa sebagian atau seluruhnya. Besarnya penjualan kembali ditentukan sekurang-kurangnya Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kecuali dalam rangka penutupan akun.

 



 
Valas Instan dari: ke:
Untuk komentar, saran, dan informasi, hubungi cs@danamas.com
disclaimer | kerahasiaan | Syarat & Ketentuan
Copyright©2002 Danamas, Inc
ALL RIGHTS RESERVED