|
1.
DASAR HUKUM
Reksa Dana Bahana Dana Sejahtera (selanjutnya disebut “Bahana Dana Sejahtera”)
adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat berdasarkan
Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan
pelaksanaannya di bidang Reksa Dana.
Kontrak Investasi Kolektif Bahana Dana Sejahtera dituangkan dalam Akta Nomor 56
tanggal 26 Maret 1999 yang dibuat dihadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito SH,
Notaris di Jakarta, antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer
Investasi dan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
2.
PENAWARAN UMUM
PT. Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan
penawaran Unit Penyertaan Bahana Dana Sejahtera secara terus menerus sampai
dengan 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan.
Masing-masing Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva
Bersih awal sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran, dan
selanjutnya harga Unit Penyertaan sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit
Penyertaan pada Hari Bursa yang bersangkutan.
3.
MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah PT. Bahana TCW Investment Management,
yang telah memperoleh izin usaha di bidang Manajer Investasi
dari Bapepam dengan Surat Keputusan Nomor. Kep-06/PM-MI/ 1994
tanggal 21 Juni 1994.
4.
BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta.
5.
TUJUAN
& KEBIJAKAN INVESTASI
Tujuan investasi Bahana Dana Sejahtera adalah untuk mempertahankan
nilai modal,
mendapatkan tingkat keuntungan yang optimal dalam jangka menengah
dan panjang
melalui penekanan pada penempatan dana di instrumen pasar
uang, dan peningkatan
hasil investasi pada efek saham dan efek bersifat hutang.
6.
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat Kontrak Investasi Kolektif,
semua pemegang
Unit Penyertaan mempunyai hak yang sama, yaitu :
- Hak atas pembagian uang tunai atau keuntungan dari
Bahana Dana Sejahtera
dalam bentuk tambahan Unit Penyertaan, bila ada;
- Hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh
Unit Penyertaan kepada Bahana Dana Sejahtera dan/atau
Manajer Investasi;
- Hak untuk mendapatkan bukti penyertaan dalam Bahana
Dana Sejahtera
- Hak untuk memperoleh informasi tentang Nilai Aktiva
Bersih harian dari Bahana
Dana Sejahtera;
- Hak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan
Bapepam No.X.D.1, tanggal 28 Mei 1996;
- Hak atas hasil likuidasi secara proposional dengan
kepemilikan Unit Penyertaan
sebagai akibat dibubarkannya Bahana Dana Sejahtera.
|
7.
PERPAJAKAN
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak, Nomor
SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996, perihal Pajak Penghasilan
atas usaha Reksa Dana, perlakuan Pajak Penghasilan atas Reksa
Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah :
|
No.
|
Uraian |
Perlakuan
PPh |
Dasar
Hukum |
|
A.
|
Penghasilan
Reksa Dana yang berasal dari :
a. Dividen
b. Bunga Obligasi
c. Bunga Deposito
d. Capital Gain Saham di Bursa
e. Commercial Paper dan Surat Hutang lainnya |
PPh tarif umum
Bukan Objek PPh
PPh Final (15%)
PPh Final (0,1%)
PPh tarif umum |
Pasal 4 (1)-UU PPh
Pasal 4 (3) huruf i-UU PPh
PP 51 tahun 1994
PP 41 tahun 1994
Pasal 4 (1)-UU PPh |
|
B.
|
Bagian
Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan
yang diterima pemegang unit |
Bukan
Objek PPh |
Pasal
4(3) huruf h-UU PPh |
8.
ALOKASI BIAYA
Rincian
biaya yang menjadi beban Bahana Dana Sejahtera adalah sebagai
berikut :
1. Biaya jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar 1% (satu
persen) per tahun
yang dibebankan setiap hari dan dibayarkan
setiap bulan;
2. Biaya jasa Bank Kustodian adalah sebagai berikut :
| Nilai
Aktiva Bersih |
Biaya
per tahun *
|
|
Nilai Aktiva Bersih sampai dengan Rp. 100.000.000.000,00
(seratus milyar rupiah) |
0,25
%
|
|
Nilai
Aktiva Bersih di atas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus
milyar rupiah) sampai dengan Rp. 300.000.000.000,00
(tiga ratus milyar rupiah)
|
0,20
%
|
|
Nilai
Aktiva Bersih diatas Rp. 300.000.000.000,00 (tiga ratus
milyar rupiah)
|
0,15
%
|
* Biaya
ini akan dibebankan setiap hari dan dibayarkan setiap bulan
3.
Biaya transaksi efek, termasuk pajak yang berkenaan dengan
transaksi yang
bersangkutan;
4.
Biaya registrasi efek;
5. Biaya pembaharuan prospektus;
6. Biaya Akuntan Publik, biaya Konsultan Hukum (jika ada),
dan biaya Notaris (jika
ada) setelah Bahana Dana Sejahtera
efektif; dan
7. Pembayaran pajak yang berkenaan dengan biaya-biaya tersebut
di atas.
Biaya
yang menjadi beban Manajer Investasi adalah sebagai berikut
:
1. Biaya persiapan pendirian Bahana Dana Sejahtera yaitu biaya
pembuatan
Kontrak Investasi Kolektif dan penerbitan
dokumen-dokumen yang diperlukan,
termasuk biaya Akuntan Publik, Konsultan Hukum,
dan Notaris;
2.
Biaya administrasi pengelolaan portfolio, yaitu biaya telepon,
facsimile, foto-copy
dan transportasi;
3.
Biaya pemasaran termasuk biaya percetakan brosur, biya promosi
dan iklan Bahana
Dana Infrastruktur;
4. Biaya pencetakan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan,
Surat Konfirmasi
dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan,
Laporan Keuangan Tahunan dan
Tengah Tahunan; dan
5. Biaya penyebaran Prospektus.
9.
FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
Risiko utama investasi pada Bahana Dana Sejahtera dapat disebabkan
oleh berbagai
faktor antara lain:
-
Risiko
Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
yang dapat terjadi akibat fluktuasi harga Efek dalam
portofolio, dan adanya pembebanan biaya penjualan
sebesar 1,5% (satu setengah persen) serta biaya
penjualan kembali (redemption) etinggi-tingginya
1,5% (satu setengah persen);
-
Risiko
Likuiditas
timbul jika Manajer Investasi tidak mempunyai dana
atau dengan segera menyediakan uang tunai untuk
membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual;
-
Risiko
Atas Pertanggungan Harta/Kekayaan Reksa Dana
Pertanggungan asuransi atas harta/kekayaan Bahana
Dana Sejahtera dilakukan oleh Bank Kustodian. Jika
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti, wanprestasi
suatu pihak terkait dengan Bahana Dana Sejahtera
seperti, pialang, bank Kustodian, agen pembayar
atau bencana alam, kebakaran atau kerusuhan dapat
mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Sejahtera.
|
10.
PEMBUBARAN dan LIKUIDASI
Bahana Dana Sejahtera dapat dibubarkan apabila terjadi hal-hal
sebagai berikut :
- apabila
diperintahkan oleh Bapepam sesuai dengan Peraturan
Bapepam Nomor IV.B.1;
- apabila Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Sejahtera
di bawah Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)
dan/atau jumlah Unit Penyertaan Bahana Dana Sejahtera
dibawah 5.000.000 (lima juta) selama 90 (sembilan
puluh) hari berturut-turut dengan terlebih dahulu
memberitahukannya kepada dan mendapat persetujuan
dari Bapepam;
- apabila Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian
mengundurkan diri, dan dalam waktu 60 (enam puluh)
hari tidak diperoleh penggantinya, setelah memperoleh
persetujuan dari Bapepam.
|
11.
BATAS MINIMUM DAN MAKSIMUM PEMBELIAN
Batas Minimum dan Maksimum Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
Minimum pemesanan pembelian Unit Penyertaan Bahana Dana Sejahtera adalah
Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Sedangkan batas maksimum pemesanan
pembelian Unit Penyertaan Bahana Dana Sejahtera bagi setiap pemesan adalah 1%
(satu persen) dari total Unit Penyertaan yang ditawarkan yaitu 5.000.000 (lima juta)
Unit Penyertaan.
12.
BATAS MINIMUM DAN MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI
Batas Minimum dan Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan Bahana Dana Sejahtera adalah
Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan tidak terdapat batasan maksimum
penjualan kembali Unit Penyertaan.
13.
KEBIJAKAN PEMBAGIAN UANG TUNAI
Bahana Dana Sejahtera akan membagikan uang tunai setiap 1 (satu) bulan sekali
yang berasal dari laba bersih yang diperoleh dalam periode 1 (satu) bulan tersebut
kepada para pemegang Unit Penyertaan berupa tambahan Unit Penyertaan.
|