v  Umum
v  Referensi
v  Info Produk
 








Bahana Dana Sejahtera
NAB | Prospektus
1. DASAR HUKUM
Reksa Dana Bahana Dana Sejahtera (selanjutnya disebut “Bahana Dana Sejahtera”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif Bahana Dana Sejahtera dituangkan dalam Akta Nomor 56 tanggal 26 Maret 1999 yang dibuat dihadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito SH, Notaris di Jakarta, antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.

2. PENAWARAN UMUM
PT. Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan penawaran Unit Penyertaan Bahana Dana Sejahtera secara terus menerus sampai dengan 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan.
Masing-masing Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga Unit Penyertaan sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang bersangkutan.

3. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah PT. Bahana TCW Investment Management, yang telah memperoleh izin usaha di bidang Manajer Investasi dari Bapepam dengan Surat Keputusan Nomor. Kep-06/PM-MI/ 1994 tanggal 21 Juni 1994.

4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta.

5. TUJUAN & KEBIJAKAN INVESTASI
Tujuan investasi Bahana Dana Sejahtera adalah untuk mempertahankan nilai modal,
mendapatkan tingkat keuntungan yang optimal dalam jangka menengah dan panjang
melalui penekanan pada penempatan dana di instrumen pasar uang, dan peningkatan
hasil investasi pada efek saham dan efek bersifat hutang.

6. HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat Kontrak Investasi Kolektif, semua pemegang
Unit Penyertaan mempunyai hak yang sama, yaitu :
  1. Hak atas pembagian uang tunai atau keuntungan dari Bahana Dana  Sejahtera
    dalam bentuk tambahan Unit Penyertaan, bila ada;
  2. Hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan kepada Bahana Dana Sejahtera dan/atau Manajer Investasi;
  3. Hak untuk mendapatkan bukti penyertaan dalam Bahana Dana Sejahtera
  4. Hak untuk memperoleh informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian dari Bahana
    Dana Sejahtera;
  5. Hak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
    Bapepam No.X.D.1, tanggal 28 Mei 1996;
  6. Hak atas hasil likuidasi secara proposional dengan kepemilikan Unit Penyertaan
    sebagai akibat dibubarkannya Bahana Dana Sejahtera.

7. PERPAJAKAN
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak, Nomor SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996, perihal Pajak Penghasilan atas usaha Reksa Dana, perlakuan Pajak Penghasilan atas Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah :

No.
Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum
A.
Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari :
a. Dividen
b. Bunga Obligasi
c. Bunga Deposito
d. Capital Gain Saham di Bursa
e. Commercial Paper dan Surat Hutang lainnya

PPh tarif umum
Bukan Objek PPh
PPh Final (15%)
PPh Final (0,1%)
PPh tarif umum

Pasal 4 (1)-UU PPh
Pasal 4 (3) huruf i-UU PPh
PP 51 tahun 1994
PP 41 tahun 1994
Pasal 4 (1)-UU PPh
B.
Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima pemegang unit Bukan Objek PPh Pasal 4(3) huruf h-UU PPh



8. ALOKASI BIAYA
Rincian biaya yang menjadi beban Bahana Dana Sejahtera adalah sebagai berikut :

1. Biaya jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar 1% (satu persen) per tahun
    yang dibebankan setiap hari dan dibayarkan setiap bulan;
2. Biaya jasa Bank Kustodian adalah sebagai berikut :

Nilai Aktiva Bersih
Biaya per tahun *
Nilai Aktiva Bersih sampai dengan Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah)
0,25 % 
Nilai Aktiva Bersih di atas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) sampai dengan Rp. 300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah)
0,20 % 
Nilai Aktiva Bersih diatas Rp. 300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah)
0,15 % 
* Biaya ini akan dibebankan setiap hari dan dibayarkan setiap bulan

3. Biaya transaksi efek, termasuk pajak yang berkenaan dengan transaksi yang
    bersangkutan;

4. Biaya registrasi efek;
5. Biaya pembaharuan prospektus;
6. Biaya Akuntan Publik, biaya Konsultan Hukum (jika ada), dan biaya Notaris (jika
    ada) setelah Bahana Dana Sejahtera efektif; dan
7. Pembayaran pajak yang berkenaan dengan biaya-biaya tersebut di atas.

Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi adalah sebagai berikut :
1. Biaya persiapan pendirian Bahana Dana Sejahtera yaitu biaya pembuatan
   Kontrak Investasi Kolektif dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan,
   termasuk biaya Akuntan Publik, Konsultan Hukum, dan Notaris;

2. Biaya administrasi pengelolaan portfolio, yaitu biaya telepon, facsimile, foto-copy
   dan transportasi;

3. Biaya pemasaran termasuk biaya percetakan brosur, biya promosi dan iklan Bahana
    Dana Infrastruktur;
4. Biaya pencetakan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Surat Konfirmasi
   dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Laporan Keuangan Tahunan dan
   Tengah Tahunan; dan
5. Biaya penyebaran Prospektus.


9. FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
Risiko utama investasi pada Bahana Dana Sejahtera dapat disebabkan oleh berbagai
faktor antara lain:
  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
    yang dapat terjadi akibat fluktuasi harga Efek dalam portofolio, dan adanya pembebanan biaya penjualan sebesar 1,5% (satu setengah persen) serta biaya penjualan kembali (redemption) etinggi-tingginya 1,5% (satu setengah persen);

  • Risiko Likuiditas
    timbul jika Manajer Investasi tidak mempunyai dana atau dengan segera menyediakan uang tunai untuk membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual;

  • Risiko Atas Pertanggungan Harta/Kekayaan Reksa Dana
    Pertanggungan asuransi atas harta/kekayaan Bahana Dana Sejahtera dilakukan oleh Bank Kustodian. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti, wanprestasi suatu pihak terkait dengan Bahana Dana Sejahtera seperti, pialang, bank Kustodian, agen pembayar atau bencana alam, kebakaran atau kerusuhan dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Sejahtera.

10. PEMBUBARAN dan LIKUIDASI
Bahana Dana Sejahtera dapat dibubarkan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
  1. apabila diperintahkan oleh Bapepam sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor IV.B.1;
  2. apabila Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Sejahtera di bawah Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan/atau jumlah Unit Penyertaan Bahana Dana Sejahtera dibawah 5.000.000 (lima juta) selama 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut dengan terlebih dahulu memberitahukannya kepada dan mendapat persetujuan dari Bapepam;
  3. apabila Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengundurkan diri, dan dalam waktu 60 (enam puluh) hari tidak diperoleh penggantinya, setelah memperoleh persetujuan dari Bapepam.

11. BATAS MINIMUM DAN MAKSIMUM PEMBELIAN
Batas Minimum dan Maksimum Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Minimum pemesanan pembelian Unit Penyertaan Bahana Dana Sejahtera adalah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Sedangkan batas maksimum pemesanan pembelian Unit Penyertaan Bahana Dana Sejahtera bagi setiap pemesan adalah 1% (satu persen) dari total Unit Penyertaan yang ditawarkan yaitu 5.000.000 (lima juta) Unit Penyertaan.

12. BATAS MINIMUM DAN MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI
Batas Minimum dan Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan Bahana Dana Sejahtera adalah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan tidak terdapat batasan maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan.

13. KEBIJAKAN PEMBAGIAN UANG TUNAI
Bahana Dana Sejahtera akan membagikan uang tunai setiap 1 (satu) bulan sekali yang berasal dari laba bersih yang diperoleh dalam periode 1 (satu) bulan tersebut kepada para pemegang Unit Penyertaan berupa tambahan Unit Penyertaan.



 
Valas Instan dari: ke:
Untuk komentar, saran, dan informasi, hubungi cs@danamas.com
disclaimer | kerahasiaan | Syarat & Ketentuan
Copyright©2002 Danamas, Inc
ALL RIGHTS RESERVED