|
1.
DASAR HUKUM
Bangun Indonesia adalah Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif yang dibuat di hadapan Ferry Mahendra,
SH., pengganti Mudofir Hadi, SH., Notaris di Jakarta dengan
akta No. 2 tanggal 3 September 1999, antara PT Nikko Securities
Indonesia sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank, A.
G. Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
2.
PENAWARAN UMUM
Harga Unit Penyertaan ditawarkan sama dengan Nilai Aktiva
Bersih awal Rp. 1.000,- (seribu rupiah) setiap Unit Penyertaan
pada hari pertama penawaran, selanjutnya nilai Unit
Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada
hari yang bersangkutan. Unit Penyertaan akan ditawarkan terus
menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu milyar) Unit
Penyertaan.
3.
MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah PT. Nikko Securities Indonesia, yang
telah memperoleh izin usaha di bidang Manajer Investasi dari
Bapepam dengan Surat Keputusan Nomor. Kep-01/PM-MI/1993 tanggal
22 Pebruari 1993.
4.
BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian dari Reksa Dana Bangun Indonesia adalah Deutsche
Bank, A. G. cabang Jakarta yang telah memperoleh persetujuan
dari Bapepam sebagai Bank Kustodian dengan Surat Keputusan
No. Kep-07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994.
5.
TUJUAN
& KEBIJAKAN INVESTASI
Bangun Indonesia bertujuan untuk mendapatkan apresiasi nilai
investasi dari obligasi konversi, hasil pendapatan bunga dari
instrumen berpendapatan tetap dan peningkatan nilai saham
yang diinvestasikan secara terus menerus. Bangun
Indonesia mempunyai alokasi investasi dengan target 50% pada
Obligasi Konversi dimana bisa berubah maksimum 60%; pada saham
yang melalui penawaran umum target sebesar 30% dengan minimum
10% dan maksimum 40%; pada instrumen berpendapatan tetap target
sebesar 10% dengan minimum 10% dan maksimum 30% dan pada kas
dan pasar uang target sebesar 10% dengan minimum 10% dan maksimum
60%. Reksa Dana ini mempunyai risiko investasi pada situasi
keadaan ekonomi yang belum stabil. Alokasi investasi dalam
obligasi konversi akan berpacu kepada kondisi pasar modal.
6.
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Semua pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapat
bukti penyertaan Bangun Indonesia, memperoleh hak pembagian
uang tunai, menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan
kepada Manajer Investasi, memperoleh informasi mengenai Nilai
Aktiva Bersih harian Bangun Indonesia; memperoleh laporan-laporan
sesuai dengan peraturan Bapepam No. X.D.1., dan memperoleh
hasil likuidasi secara proporsional dan kepemilikan Unit Penyertaan
dalam hal Bangun Indonesia dibubarkan.
7.
PERPAJAKAN
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.42/1996
tanggal 30 April 1996 mengenai Pajak Penghasilan atas Usaha
Reksa Dana (Seri Pph Umum No. 30) butir No. 6 yang mengatur
Pph atas Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Bagian laba termasuk pelunasan kembali atas Unit Penyertaan
yang diterima oleh pemegang Unit Penyertaan bukan merupakan
objek pajak penghasilan.
8.
ALOKASI BIAYA
|
Jenis
Biaya
|
BANGUN
INDONESIA
|
| Dibebankan
ke Reksa Dana |
persentase
dihitung dari NAB
|
|
Jasa
Manajer Investasi
|
1.5%
|
|
Jasa
Bank Kustodian
|
0.25%
|
|
Dibebankan
kepada pemodal
|
|
|
Biaya
Penjualan
|
0.5%
|
|
Biaya
Penjualan Kembali
|
1.5%
atau max Rp.25 juta (<1 tahun)
|
|
1%
atau max Rp.15 juta (1 tahun s/d 2 tahun)
|
|
0
(>2 tahun)
|
|
Biaya
Pengalihan
|
0.2%
|
|
9.
FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
Situasi ekonomi saat ini dapat mengakibatkan alokasi investasi
pada obligasi konversi tidak terpenuhi. Perubahan kondisi
politik dan ekonomi internasional maupun nasional dapat mempengaruhi
nilai unit pernyertaan. Fluktuasi harga efek dalam portofolio
mempengaruhi berkurangnya nilai Unit Penyertaan. Penjualan
kembali Unit Penyertaan secara serentak yang dilakukan oleh
seluruh pemegang Unit Penyertaan dimana manajer investasi
tidak mampu menyediakan dana pelunasan secara ketika merupakan
salah satu risiko utama dari Bangun Indonesia. Risiko investasi
cukup tinggi bila obligasi konversi dikonversikan menjadi
saham.
10.
PEMBUBARAN dan LIKUIDASI
Dalam hal Bangun Indonesia dibubarkan, maka pembagian sisa
kekayaan akan dibagi secara proporsional menurut komposisi
jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang
Unit Penyertaan.
11.
BATAS MINIMUM PEMBELIAN
Investor dapat membeli Unit Penyertaan Bangun Indonesia minimum
sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
12.
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI
Investor dapat melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Bangun Indonesia minimum sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus
ribu rupiah).
13.
BATASAN MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI
Manajer investasi dapat membatasi jumlah penjualan kembali
dari Bangun Indonesia sampai dengan 20% (dua puluh per seratus)
dari total Nilai Aktiva Bersih yang diterbitkan untuk Reksa
Dana tersebut pada hari kerja bursa. Bila Bank Kustodian menerima
atau menyimpan permintaan penjualan kembali Bangun Indonesia
lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari total Nilai Aktiva
Bersih yang diterbitkan, maka kelebihan permohonan penjualan
kembali tersebut diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai
permohonan penjualan kembali pada hari bursa berikutnya yang
ditentukan berdasarkan metode FIFO.
14.
KEBIJAKAN PEMBAGIAN UANG TUNAI
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian
uang tunai yang diperoleh Bangun Indonesia atas keuntungan
dana yang diinvestasikan. Bangun Indonesia dapat membagikan
uang tunai sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi. Uang
tunai tersebut dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan
bila diinginkan pemegang Unit Penyertaan. Pembagian uang tunai
dilakukan 1 (satu) tahun sekali dan pembagian keuntungan pertama
akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Juli 2001
|