v  Umum
v  Referensi
v  Info Produk
 



Bangun Indonesia
Penempatan Dana Awal | Manfaat Investasi | NAB | Prospektus
1. DASAR HUKUM
Bangun Indonesia adalah Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat di hadapan Ferry Mahendra, SH., pengganti Mudofir Hadi, SH., Notaris di Jakarta dengan akta No. 2 tanggal 3 September 1999, antara PT Nikko Securities Indonesia sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank, A. G. Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.

2. PENAWARAN UMUM
Harga Unit Penyertaan ditawarkan sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal Rp. 1.000,- (seribu rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, selanjutnya nilai
Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada hari yang bersangkutan. Unit Penyertaan akan ditawarkan terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu milyar) Unit Penyertaan.

3. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah PT. Nikko Securities Indonesia, yang telah memperoleh izin usaha di bidang Manajer Investasi dari Bapepam dengan Surat Keputusan Nomor. Kep-01/PM-MI/1993 tanggal 22 Pebruari 1993.

4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian dari Reksa Dana Bangun Indonesia adalah Deutsche Bank, A. G. cabang Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Bapepam sebagai Bank Kustodian dengan Surat Keputusan No. Kep-07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994.

5. TUJUAN & KEBIJAKAN INVESTASI
Bangun Indonesia bertujuan untuk mendapatkan apresiasi nilai investasi dari obligasi konversi, hasil pendapatan bunga dari instrumen berpendapatan tetap dan peningkatan nilai saham yang diinvestasikan secara terus menerus.
Bangun Indonesia mempunyai alokasi investasi dengan target 50% pada Obligasi Konversi dimana bisa berubah maksimum 60%; pada saham yang melalui penawaran umum target sebesar 30% dengan minimum 10% dan maksimum 40%; pada instrumen berpendapatan tetap target sebesar 10% dengan minimum 10% dan maksimum 30% dan pada kas dan pasar uang target sebesar 10% dengan minimum 10% dan maksimum 60%. Reksa Dana ini mempunyai risiko investasi pada situasi keadaan ekonomi yang belum stabil. Alokasi investasi dalam obligasi konversi akan berpacu kepada kondisi pasar modal.

6. HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Semua pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapat bukti penyertaan Bangun Indonesia, memperoleh hak pembagian uang tunai, menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, memperoleh informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian Bangun Indonesia; memperoleh laporan-laporan sesuai dengan peraturan Bapepam No. X.D.1., dan memperoleh hasil likuidasi secara proporsional dan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal Bangun Indonesia dibubarkan.

7. PERPAJAKAN
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 mengenai Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana (Seri Pph Umum No. 30) butir No. 6 yang mengatur Pph atas Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bagian laba termasuk pelunasan kembali atas Unit Penyertaan yang diterima oleh pemegang Unit Penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.

8. ALOKASI BIAYA

Jenis Biaya
BANGUN INDONESIA
Dibebankan ke Reksa Dana
persentase dihitung dari NAB
Jasa Manajer Investasi
1.5%
Jasa Bank Kustodian
0.25%
Dibebankan kepada pemodal
 
Biaya Penjualan
0.5%
Biaya Penjualan Kembali
1.5% atau max Rp.25 juta (<1 tahun)
1% atau max Rp.15 juta (1 tahun s/d 2 tahun)
0 (>2 tahun)
Biaya Pengalihan
0.2%

9. FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
Situasi ekonomi saat ini dapat mengakibatkan alokasi investasi pada obligasi konversi tidak terpenuhi. Perubahan kondisi politik dan ekonomi internasional maupun nasional dapat mempengaruhi nilai unit pernyertaan. Fluktuasi harga efek dalam portofolio mempengaruhi berkurangnya nilai Unit Penyertaan. Penjualan kembali Unit Penyertaan secara serentak yang dilakukan oleh seluruh pemegang Unit Penyertaan dimana manajer investasi tidak mampu menyediakan dana pelunasan secara ketika merupakan salah satu risiko utama dari Bangun Indonesia. Risiko investasi cukup tinggi bila obligasi konversi dikonversikan menjadi saham.

10. PEMBUBARAN dan LIKUIDASI
Dalam hal Bangun Indonesia dibubarkan, maka pembagian sisa kekayaan akan dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.

11. BATAS MINIMUM PEMBELIAN
Investor dapat membeli Unit Penyertaan Bangun Indonesia minimum sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

12. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI
Investor dapat melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan Bangun Indonesia minimum sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah).

13. BATASAN MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI
Manajer investasi dapat membatasi jumlah penjualan kembali dari Bangun Indonesia sampai dengan 20% (dua puluh per seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih yang diterbitkan untuk Reksa Dana tersebut pada hari kerja bursa. Bila Bank Kustodian menerima atau menyimpan permintaan penjualan kembali Bangun Indonesia lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih yang diterbitkan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada hari bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode FIFO.

14. KEBIJAKAN PEMBAGIAN UANG TUNAI
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian uang tunai yang diperoleh Bangun Indonesia atas keuntungan dana yang diinvestasikan. Bangun Indonesia dapat membagikan uang tunai sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi. Uang tunai tersebut dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan bila diinginkan pemegang Unit Penyertaan. Pembagian uang tunai dilakukan 1 (satu) tahun sekali dan pembagian keuntungan pertama akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Juli 2001



 
Valas Instan dari: ke:
Untuk komentar, saran, dan informasi, hubungi cs@danamas.com
disclaimer | kerahasiaan | Syarat & Ketentuan
Copyright©2002 Danamas, Inc
ALL RIGHTS RESERVED