|
1.
DASAR HUKUM
DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG adalah Reksa Dana terbuka berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif yang dituangkan dalam Akta nomor 31 tanggal
15 November 2000, dibuat di hadapan Djedjem Widjaja, SH., MH., Notaris
di Jakarta, antara PT. Danareksa Investment Management sebagai Manajer
Investasi dan PT. Bank Niaga Tbk.sebagai Bank Kustodian.
2.
PENAWARAN UMUM
DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG mulai ditawarkan kepada masyarakat pada
tanggal 1 Desember 2000 dengan harga Rp 1.000,- (seribu Rupiah)
per Unit Penyertaan dan penawaran dilaksanakan secara terus-menerus
hingga mencapai 1.000.000.000 (satu milyar) Unit Penyertaan. Harga
Unit Penyertaan setelah tanggal 1 Desember 2000 ditentukan sesuai
dengan Nilai Aktiva Bersih portofolio DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG
pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat
sewaktu-waktu menambah jumlah Unit Penyertaan DANAREKSA SYARIAH
BERIMBANG yang ditawarkan setelah mendapat persetujuan BAPEPAM.
3.
MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah PT Danareksa Investment Management yang
telah memperoleh persetujuan usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan
Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-27/PM-MI/1992 tanggal 9
Oktober 1992.
4.
BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah PT. Bank
Niaga Tbk., Jakarta yang telah memperoleh persetujuan sebagai Bank
Kustodian berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP-71/PM/1991
tanggal 22 Agustus 1991.
5.
TUJUAN & KEBIJAKAN INVESTASI
DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG bertujuan untuk mendapatkan pertumbuhan
nilai investasi dalam jangka panjang dan memperoleh pendapatan yang
berkelanjutan kepada pemodal yang hendak mengikuti Syariah Islam.
Kekayaan DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG akan diinvestasikan minimum
25% hingga maksimum 75% dalam Efek bersifat ekuitas; minimum 25%
hingga maksimum 75% dalam Efek bersifat utang dan instrumen pasar
uang dengan mengikuti Syariah Islam.
|
Jenis
Instrumen
|
Minimum
|
Maksimum
|
| Efek
bersifat Ekuitas |
25%
|
75%
|
| Efek bersifat
Ekuitas |
25%
|
75%
|
|
6.
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Hak-hak Pemegang Unit Penyertaan antara lain:
- Hak mendapatkan bukti penyertaan
- Hak memperoleh laporan keuangan sesuai Peraturan BAPEPAM Nomor
X.D.I.
- Hak memperoleh informasi Nilai Aktiva Bersih.
- Hak untuk menjual kembali atau mengalihkan Unit Penyertaan.
- Hak memperoleh pembagian uang tunai.
- Hak atas hasil likuidasi.
7.
PERPAJAKAN
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak, Nomor SE-18/PJ.42/1996
tanggal 30 April 1996 mengenai Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa
Dana (Seri PPh Umum No. 30) butir nomor 6 yang mengatur Pajak Penghasilan
atas Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah:
Bagian laba termasuk pelunasan kembali Unit Penyertaan yang diterima
oleh pemegang Unit Penyertaan bukan merupakan Objek Pajak.
8.
ALOKASI BIAYA
|
Jenis
Biaya
|
DANAREKSA
SYARIAH BERIMBANG
|
| Dibebankan
ke Reksa Dana |
|
|
Jasa Manajer
Investasi
|
|
|
Jasa Bank
Kustodian
|
0.23%
|
|
Dibebankan
kepada pemodal
|
|
|
Biaya
Pembelian Unit Penyertaan
|
1.50%
Nilai Pembelian
|
| Biaya
Pembagian Uang Tunai |
0.00%
Nilai Pembagian
|
| Pajak
atas Pembagian Uang Tunai |
0.00%
Nilai Pembagian
|
| Biaya
Penjualan Kembali Unit Penyertaan |
|
| -
Kurang dari 1 (satu) tahun |
0.50%
Nilai Penjualan Kembali
|
| -
Kurang dari 2 (dua) tahun |
0.25%
Nilai Penjualan Kembali
|
| -
Lebuh dari 2 (dua) tahun |
0.00%
Nilai Penjualan Kembali
|
| Biaya
Pengalihan Unit Penyertaan |
0.50%
Nilai Pengalihan
|
|
9.
FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
Risiko utama investasi
pada DANAREKSA
SYARIAH BERIMBANG adalah:
- Risiko berkurangnya nilai Unit Penyertaan.
- Risiko kredit.
- Risiko perubahan nilai tukar mata uang asing.
- Risiko likuiditas dari suatu Reksa Dana terbuka.
- Risiko Politik dan Ekonomi.
10.
PEMBUBARAN dan LIKUIDASI
DANAREKSA
SYARIAH BERIMBANG dapat dibubarkan apabila
terjadi salah satu hal-hal sebagai berikut:
- Manajer Investasi tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban
serta ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan BAPEPAM
nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif; atau
- Apabila 2 (dua) tahun sesudah ditawarkan kepada masyarakat,
Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA
SERUNI RUPIAH di bawah Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh
lima milyar Rupiah) selama 60 (enam puluh) hari bursa berturut-turut
dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari BAPEPAM; atau
- Manajer Investasi dan atau Bank Kustodian mengundurkan diri
dan dalam waktu 60 (enam puluh) hari tidak diperoleh penggantinya,
setelah mendapat persetujuan BAPEPAM;
- Pembubaran DANAREKSA
SERUNI RUPIAH tidak akan mengakibatkan bubarnya Reksa Dana
lain yang dikelola oleh Manajer Investasi.
11.
BATAS MINIMUM PEMBELIAN
Batas minimum Pembelian awal adalah sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada setiap pembelian berikutnya minimum sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
12.
KARATERISTIK DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG
|
1.
|
BATASAN INVESTASI |
|
|
DANAREKSA SYARIAH
BERIMBANG tidak akan membeli saham yang diterbitkan oleh perusahaan
yang jenis dan ruang lingkup kegiatan usahanya tidak sesuai
dengan prinsip Syariah Islam, yaitu perusahaan yang memproduksi,
memakai atau memberikan jasa-jasa yang tidak sesuai dengan Syariah
Islam. |
|
2.
|
KEBERADAAN DEWAN
PENGAWAS SYARIAH-DEWAN SYARIAH NASIONAL |
|
|
Dewan Pengawas Syariah
bertugas memberikan arahan kegiatan Manajer Investasi agar senantiasa
sesuai dengan Syariah Islam. |
|
3.
|
TATA CARA INVESTASI |
|
|
Investasi dalam
Danareksa Syariah Berimbang dilakukan dengan menghindari Gharar
(resiko yang tidak wajar) dan Maysir (bersifat judi). |
|
4.
|
PENYISIHAN PENDAPATAN |
|
|
Pendapatan yang
tidak sesuai dengan Syariah Islam harus disisihkan dan akan
dikeluarkan dari hasil investasi DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG
dalam bentuk shadaqah. Penyaluran shadaqah ini akan diaudit
dan dilaporkan dalam laporan keuangan. |
|
5.
|
PENYALURAN ZAKAT
MAAL |
|
|
Manajer Investasi
menawarkan jasa untuk memotong dan menyalurkan Zakat Maal para
Pemodal |
13.
KEBIJAKAN PEMBAGIAN UANG TUNAI
DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG akan melakukan pembagian hasil investasi
kepada pemegang Unit Penyertaan setidak-tidaknya 1 (satu) kali dalam
setahun dengan tetap memperhatikan kondisi kinerja Reksa Dana.
|