v  Umum
v  Referensi
v  Info Produk
 
Danareksa Syariah Berimbang
Profil Perusahaan | Laporan Kinerja | Ringkasan Produk
NAB | Prospektus

1. DASAR HUKUM
DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG adalah Reksa Dana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dituangkan dalam Akta nomor 31 tanggal 15 November 2000, dibuat di hadapan Djedjem Widjaja, SH., MH., Notaris di Jakarta, antara PT. Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT. Bank Niaga Tbk.sebagai Bank Kustodian.

2. PENAWARAN UMUM
DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG mulai ditawarkan kepada masyarakat pada tanggal 1 Desember 2000 dengan harga Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan dan penawaran dilaksanakan secara terus-menerus hingga mencapai 1.000.000.000 (satu milyar) Unit Penyertaan. Harga Unit Penyertaan setelah tanggal 1 Desember 2000 ditentukan sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih portofolio DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat sewaktu-waktu menambah jumlah Unit Penyertaan DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG yang ditawarkan setelah mendapat persetujuan BAPEPAM.

3. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah PT Danareksa Investment Management yang telah memperoleh persetujuan usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-27/PM-MI/1992 tanggal 9 Oktober 1992.

4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah PT. Bank Niaga Tbk., Jakarta yang telah memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP-71/PM/1991 tanggal 22 Agustus 1991.

5. TUJUAN & KEBIJAKAN INVESTASI
DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG bertujuan untuk mendapatkan pertumbuhan nilai investasi dalam jangka panjang dan memperoleh pendapatan yang berkelanjutan kepada pemodal yang hendak mengikuti Syariah Islam. Kekayaan DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG akan diinvestasikan minimum 25% hingga maksimum 75% dalam Efek bersifat ekuitas; minimum 25% hingga maksimum 75% dalam Efek bersifat utang dan instrumen pasar uang dengan mengikuti Syariah Islam.

Jenis Instrumen
Minimum
Maksimum
Efek bersifat Ekuitas
25%
75%
Efek bersifat Ekuitas
25%
75%

6. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Hak-hak Pemegang Unit Penyertaan antara lain:

  1. Hak mendapatkan bukti penyertaan
  2. Hak memperoleh laporan keuangan sesuai Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.I.
  3. Hak memperoleh informasi Nilai Aktiva Bersih.
  4. Hak untuk menjual kembali atau mengalihkan Unit Penyertaan.
  5. Hak memperoleh pembagian uang tunai.
  6. Hak atas hasil likuidasi.

7. PERPAJAKAN
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak, Nomor SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 mengenai Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana (Seri PPh Umum No. 30) butir nomor 6 yang mengatur Pajak Penghasilan atas Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah: Bagian laba termasuk pelunasan kembali Unit Penyertaan yang diterima oleh pemegang Unit Penyertaan bukan merupakan Objek Pajak.

8. ALOKASI BIAYA

Jenis Biaya
DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG
Dibebankan ke Reksa Dana  
Jasa Manajer Investasi
1.50%
Jasa Bank Kustodian
0.23%
Dibebankan kepada pemodal
 
Biaya Pembelian Unit Penyertaan
1.50% Nilai Pembelian
Biaya Pembagian Uang Tunai
0.00% Nilai Pembagian
Pajak atas Pembagian Uang Tunai
0.00% Nilai Pembagian
Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
 
          - Kurang dari 1 (satu) tahun
0.50% Nilai Penjualan Kembali
          - Kurang dari 2 (dua) tahun
0.25% Nilai Penjualan Kembali
          - Lebuh dari 2 (dua) tahun
0.00% Nilai Penjualan Kembali
Biaya Pengalihan Unit Penyertaan
0.50% Nilai Pengalihan

9. FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
Risiko utama investasi pada DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG adalah:
  1. Risiko berkurangnya nilai Unit Penyertaan.
  2. Risiko kredit.
  3. Risiko perubahan nilai tukar mata uang asing.
  4. Risiko likuiditas dari suatu Reksa Dana terbuka.
  5. Risiko Politik dan Ekonomi.


10. PEMBUBARAN dan LIKUIDASI
DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG dapat dibubarkan apabila terjadi salah satu hal-hal sebagai berikut:

  1. Manajer Investasi tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban serta ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan BAPEPAM nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; atau
  2. Apabila 2 (dua) tahun sesudah ditawarkan kepada masyarakat, Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA SERUNI RUPIAH di bawah Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar Rupiah) selama 60 (enam puluh) hari bursa berturut-turut dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari BAPEPAM; atau
  3. Manajer Investasi dan atau Bank Kustodian mengundurkan diri dan dalam waktu 60 (enam puluh) hari tidak diperoleh penggantinya, setelah mendapat persetujuan BAPEPAM;
  4. Pembubaran DANAREKSA SERUNI RUPIAH tidak akan mengakibatkan bubarnya Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi.

11. BATAS MINIMUM PEMBELIAN
Batas minimum Pembelian awal adalah sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada setiap pembelian berikutnya minimum sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).

12. KARATERISTIK DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG
1.
BATASAN INVESTASI
DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG tidak akan membeli saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang jenis dan ruang lingkup kegiatan usahanya tidak sesuai dengan prinsip Syariah Islam, yaitu perusahaan yang memproduksi, memakai atau memberikan jasa-jasa yang tidak sesuai dengan Syariah Islam.
2.
KEBERADAAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH-DEWAN SYARIAH NASIONAL
Dewan Pengawas Syariah bertugas memberikan arahan kegiatan Manajer Investasi agar senantiasa sesuai dengan Syariah Islam.
3.
TATA CARA INVESTASI
Investasi dalam Danareksa Syariah Berimbang dilakukan dengan menghindari Gharar (resiko yang tidak wajar) dan Maysir (bersifat judi).
4.
PENYISIHAN PENDAPATAN
Pendapatan yang tidak sesuai dengan Syariah Islam harus disisihkan dan akan dikeluarkan dari hasil investasi DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG dalam bentuk shadaqah. Penyaluran shadaqah ini akan diaudit dan dilaporkan dalam laporan keuangan.
5.
PENYALURAN ZAKAT MAAL
Manajer Investasi menawarkan jasa untuk memotong dan menyalurkan Zakat Maal para Pemodal

13. KEBIJAKAN PEMBAGIAN UANG TUNAI
DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG akan melakukan pembagian hasil investasi kepada pemegang Unit Penyertaan setidak-tidaknya 1 (satu) kali dalam setahun dengan tetap memperhatikan kondisi kinerja Reksa Dana.

 



 
Valas Instan dari: ke:
Untuk komentar, saran, dan informasi, hubungi cs@danamas.com
disclaimer | kerahasiaan | Syarat & Ketentuan
Copyright©2002 Danamas, Inc
ALL RIGHTS RESERVED