|
- Unit penyertaan Reksa Dana
PT MLC Investment Indonesia, Nikko Securities,
Trimegah Securities, Bhakti Asset Management
dan Danareksa
dapat dijual kembali kapan saja (lihat prospektus masing-masing
produk) setiap hari bursa dengan mengisi formulir penjualan
kembali.
- Proses penjualan kembali
dapat dilakukan sebagian atau seluruhnya. Minimum unit penyertaan
yang dapat dijual kembali adalah sebagai berikut:
|
Reksa
Dana
|
Minimum
Penjualan Kembali
|
|
Master Stabil
|
Rp.
100.000,-
|
|
Master Pundi
|
Rp.
250.000,-
|
|
Master Berimbang
|
Rp.
250.000,-
|
|
Master Dinamis
|
Rp.
100.000,-
|
|
Nikko
Obligasi Nusantara
|
Rp.
100.000,-
|
|
Nikko
Inti Nusantara
|
Rp.
100.000,-
|
|
Bangun
Indonesia
|
Rp.
500.000,-
|
|
Nikko
Saham Nusantara
|
Rp.
100.000,-
|
|
Megah
Pendapatan Tetap
|
Rp.
250.000,-
|
|
Megah
Kapital
|
Rp.
250.000,-
|
|
Megah
Kombinasi
|
Rp.
250.000,-
|
|
BIG
Jayakarta
|
Rp.
250.000,-
|
|
BIG
Nusantara
|
Rp.
250.000,-
|
|
BIG
Palapa
|
Rp.
250.000,-
|
|
Danareksa
Anggrek
|
Rp.
250.000,-
|
|
Danareksa
Mawar
|
Rp.
250.000,-
|
|
Danareksa
Melati
|
Rp.
100.000,-
|
|
Danareksa
Melati II
|
Rp.
250.000,-
|
|
Danareksa
Seruni
|
Rp.
250.000,-
|
|
Danareksa
Syariah
|
Rp.
250.000,-
|
|
- Dana hasil penjualan kembali
unit penyertaan Reksa Dana akan ditransfer ke rekening nasabah
selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kerja bursa setelah
proses penjualan kembali dilaksanakan. Rekening dimana dana
tersebut akan ditransfer sesuai dengan yang tercantum di
Surat Konfirmasi (yang telah diisi sendiri oleh nasabah
sebelumnya). Jika ada perubahan rekening, maka nasabah harus
membuat surat pernyataan.
- Dana hasil penjualan tidak
akan ditransfer apabila Bank Kustodian belum menerima Surat
Konfirmasi asli yang telah ditandatangani oleh nasabah.
- Dalam proses penjualan kembali,
formulir penjualan kembali harus ditandatangani oleh nasabah
yang bersangkutan. Untuk nasabah badan usaha, formulir harus
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Jika karena
suatu hal, nasabah yang bersangkutan ataupun pejabat yang
berwenang berhalangan, maka pejabat tersebut dapat memberi
kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani
formulir penjualan kembali.
- Untuk penjualan kembali
dimana saldo akhir nasabah menjadi nol (0), Surat Konfirmasi
tidak akan diterbitkan kembali. Nasabah dapat bertanya kepada
Admin Reksa Dana masing-masing Manajer Investasi (sesuai
dengan produk yang dibeli) mengenai besar dana hasil penjualan
kembali yang ditransfer ke rekening nasabah. Sedangkan untuk
penjualan kembali dimana masih ada saldo akhir, Surat Konfirmasi
baru akan diterbitkan.
|
|