v  Umum
v  Referensi
v  Info Produk
 




  1. Unit penyertaan Reksa Dana PT MLC Investment Indonesia, Nikko Securities, Trimegah Securities, Bhakti Asset Management dan Danareksa dapat dijual kembali kapan saja (lihat prospektus masing-masing produk) setiap hari bursa dengan mengisi formulir penjualan kembali.
  2. Proses penjualan kembali dapat dilakukan sebagian atau seluruhnya. Minimum unit penyertaan yang dapat dijual kembali adalah sebagai berikut:

    Reksa Dana
    Minimum Penjualan Kembali
    Master Stabil
    Rp. 100.000,-
    Master Pundi
    Rp. 250.000,-
    Master Berimbang
    Rp. 250.000,-
    Master Dinamis
    Rp. 100.000,-
    Nikko Obligasi Nusantara
    Rp. 100.000,-
    Nikko Inti Nusantara
    Rp. 100.000,-
    Bangun Indonesia
    Rp. 500.000,-
    Nikko Saham Nusantara
    Rp. 100.000,-
    Megah Pendapatan Tetap
    Rp. 250.000,-
    Megah Kapital
    Rp. 250.000,-
    Megah Kombinasi
    Rp. 250.000,-
    BIG Jayakarta
    Rp. 250.000,-
    BIG Nusantara
    Rp. 250.000,-
    BIG Palapa
    Rp. 250.000,-
    Danareksa Anggrek
    Rp. 250.000,-
    Danareksa Mawar
    Rp. 250.000,-
    Danareksa Melati
    Rp. 100.000,-
    Danareksa Melati II
    Rp. 250.000,-
    Danareksa Seruni
    Rp. 250.000,-
    Danareksa Syariah
    Rp. 250.000,-

  3. Dana hasil penjualan kembali unit penyertaan Reksa Dana akan ditransfer ke rekening nasabah selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kerja bursa setelah proses penjualan kembali dilaksanakan. Rekening dimana dana tersebut akan ditransfer sesuai dengan yang tercantum di Surat Konfirmasi (yang telah diisi  sendiri oleh nasabah sebelumnya). Jika ada perubahan rekening, maka nasabah harus membuat surat pernyataan.
  4. Dana hasil penjualan tidak akan ditransfer apabila Bank Kustodian belum menerima Surat Konfirmasi asli yang telah ditandatangani oleh nasabah.
  5. Dalam proses penjualan kembali, formulir penjualan kembali harus ditandatangani oleh nasabah yang bersangkutan. Untuk nasabah badan usaha, formulir harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Jika karena suatu hal, nasabah yang bersangkutan ataupun pejabat yang berwenang berhalangan, maka pejabat tersebut dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani formulir penjualan kembali.
  6. Untuk penjualan kembali dimana saldo akhir nasabah menjadi nol (0), Surat Konfirmasi tidak akan diterbitkan kembali. Nasabah dapat bertanya kepada Admin Reksa Dana masing-masing Manajer Investasi (sesuai dengan produk yang dibeli) mengenai besar dana hasil penjualan kembali yang ditransfer ke rekening nasabah. Sedangkan untuk penjualan kembali dimana masih ada saldo akhir, Surat Konfirmasi baru akan diterbitkan.


 
Valas Instan dari: ke:
Untuk komentar, saran, dan informasi, hubungi cs@danamas.com
disclaimer | kerahasiaan | Syarat & Ketentuan
Copyright©2002 Danamas, Inc
ALL RIGHTS RESERVED