|
- Jenis
mata uang yang digunakan adalah Rupiah.
- Masing
- masing jenis produk Reksa Dana yang Anda dapatkan pada
situs ini memiliki nilai minimum investasi pertama dan selanjutnya
yang berbeda-beda. Untuk melihat nilai minimum investasi
pertama dan selanjutnya untuk masing-masing Reksa Dana dapat
klik disini
- Pihak
yang dapat menangani pembelian / pengalihan / penjualan
kembali ( subscription / switching / redemption ) adalah
Admin Reksa Dana, Staff Marketing, dan Agen Penjual
- Harga
pembelian ( subscription), harga penjualan kembali ( redemption
) dan harga pengalihan ( switching ) unit penyertaan Reksa
Dana menggunakan harga forward yang dihitung setiap hari
oleh Bank Kustodian masing-masing Reksa Dana. Harga tersebut
selanjutnya disebut Nilai Aktiva Bersih (NAB). Adapun ketentuan
penggunaan harga adalah sebagai berikut :
|
Penerimaan
formulir transaksi
|
Harga
yang berlaku
|
| Sebelum
pk.13.00 wib |
NAB
pada hari itu juga
|
| Sesudah
pk.13.00 wib |
NAB
pada hari berikutnya
|
|
Contoh
:
-
A membeli Reksa Dana pada tanggal 5 Agustus dan telah
menyetor uangnya ke rekening Reksa Dana tersebut. Dana
tersebut telah efektif pada hari itu juga dan Admin
Reksa Dana telah menerima formulir pembelian sebelum
pk.13.00 wib, maka NAB yang berlaku adalah NAB tanggal
5 Agustus yang akan diumumkan di harian Bisnis Indonesia
pada tanggal 6 Agustus.
- Apabila
A melakukan transfer dari bank selain bank rekening
Reksa Dana, maka dana tersebut baru akan efektif pada
tanggal 6 Agustus atau 7 Agustus. NAB yang berlaku adalah
NAB pada hari dana tersebut efektif di rekening Reksa
Dana.
- Apabila
dana yang ditransfer oleh A telah efektif di rekening
Reksa Dana tetapi Admin Reksa Dana belum menerima formulir
pembelian sampai dengan pk.13.00 wib, maka NAB yang
diterima A bukan berdasarkan tanggal 5 Agustus, melainkan
tanggal 6 Agustus yang dimuat di harian Bisnis Indonesia
pada tanggal 7 Agustus.
- Hal
yang sama berlaku pula untuk proses pengalihan dan penjualan
unit penyertaan. Apabila Admin Reksa menerima formulir
transaksi dari tersebut pada tanggal 5 Agustus sebelum
pk.13.00 wib, maka NAB yang digunakan adalah berdasarkan
tanggal 5 Agustus yang dimuat di Bisnis Indonesia pada
tanggal 6 Agustus. Namun apabila formulir tersebut diterima
oleh Admin Reksa Dana sesudah pukul 13.00 wib, NAB yang
digunakan berdasarkan tanggal 6 Agustus.
- Untuk
setiap transaksi pembelian, pengalihan dan penjualan kembali
unit penyertaan Reksa Dana, Bank kustodian akan menerbitkan
Surat Konfirmasi. Sedangkan untuk proses penjualan kembali
dimana saldo akhir unit penyertaan nasabah adalah nol (0),
Surat Konfirmasi tidak akan diterbitkan
- Surat
konfirmasi pada umumnya akan dikeluarkan dalam waktu 3-4
hari kerja bursa atau maksimum 7 hari kerja bursa jika formulir
pembelian / pengalihan / penjualan kembali sudah diterima
oleh bank kustodian. Pengiriman Surat Konfirmasi biasanya
dilakukan melalui pos/kurir. Apabila pihak marketing ingin
mengantarkan Surat Konfirmasi langsung ke nasabah, maka
marketing harus menulis di atas formulir tersebut.
- Nomor-nomor
rekening dari masing - masing jenis produk Reksa Dana yang
Anda dapatkan pada situs ini dapat Anda lihat
di sini.
- Jika
pemegang unit penyertaan meninggal dunia, maka kepemilikan
unit penyertaan akan diberikan kepada ahli waris yang sah.
- Jika
ada perubahan alamat dan nomor telepon, nasabah harus segera
memberitahukan pihak marketing atau Admin Reksa Dana yang
dipilih sehingga Admin Reksa Dana dapat memberitahukan perubahan
tersebut kepada Bank Kustodian atau dapat menghubungi kami
melalui e-mail di cs@danamas.com
- Jika
ada perubahan pada pejabat yang berwenang pada nasabah badan
usaha, maka perubahan tersebut harus dilakukan secara tertulis
dan bermaterai.
- Formulir
transaksi pembelian / pengalihan / penjualan kembali Reksa
Dana dapat diisi dan dikirim melalui internet. Adapun surat
pernyataan harus dicetak dan dikirimkan melalui faks sebelum
yang Asli dikirim melalui mail. Untuk lebih rinci, Anda
dapat membaca masing-masing prosedur pembelian
/ penjualan / pengalihan
unit penyertaan Reksa Dana.
|
|