v  Umum
v  Referensi
v  Info Produk
 
 
Danamas Rupiah
Profil Perusahaan | NAB | Prospektus | Biaya| Petunjuk Singkat
 

1. DASAR HUKUM
Danamas Rupiah adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Berdasarkan Undang - Undang No. 8 tahun 1995 ttg Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan di bidang Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif reksa dana ini dibuat dihadapan Linda Herawati, SH, notaris di Jakarta dalam akta No.100 tanggal 18 Mei 2001 antara PT. Sinarmas Sekuritas sebagai Manajer Investasi dan PT. Bank Niaga Tbk. sebagai Bank Kustodian kemudian diadakan perubahan dengan akta No.15 tanggal 11 Juni 2001 tentang perubahan Kep.No.22/PM/1996 menjadi Kep.No. 43/PM/1997.`Setelah itu karena peraturan pemerintah yang tidak memungkinkan untuk penggunaan akta tersebut diatas maka akta-akta tersebut dibatalkan dengan akta pembatalan No.74 dan diganti dengan akta No.75 tanggal 26 Juli 2001 yang dibuat dihadapan Linda Herawati, SH, notaris di Jakarta.(Keterangan lebih lanjut lihat Bab II ttg Informasi mengenai Danamas Rupiah).

2. PENAWARAN UMUM
PT. Sinarmas Sekuritas sebagai Manajer Investasi akan melakukan penawaran umum secara terus menerus atas Unit Penyertaan Danamas Rupiah sampai dengan 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan. Setelah itu Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan setelah mendapat persetujuan dari BAPEPAM. Masing-masing Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) untuk setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran dan selanjutnya setiap Unit Penyertaan Danamas Rupiah ditawarkan dengan harga tetap sama dengan NAB awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) perunit penyertaan.

3. MANAJER INVESTASI
PT. Sinarmas Sekuritas, sebuah perusahaan berbadan hukum Indonesia, dengan kantor pusat di Jakarta, bertindak sebagai Manajer Investasi Danamas Rupiah dengan tanggung jawab penuh atas investasi dan kegiatan usaha Danamas Rupiah. PT. Sinarmas Sekuritas telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-02/PM/MI/2000 tanggal 15 Mei 2000.(Keterangan lebih lanjut lihat Bab III ttg. Manajer Investasi).

4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah PT. Bank Niaga Tbk., Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) sebagai Bank Kustodian berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-71/PM/1991 tanggal 22 Agustus 1991. (Keterangan lebih lanjut, lihat Bab IV tentang Bank Kustodian).

5. TUJUAN & KEBIJAKAN INVESTASI
Danamas Rupiah bertujuan untuk memperoleh tingkat pendapatan yang bersaing dengan tetap mempertahankan nilai modal investasi dan menjaga kestabilan likuiditas. Danamas Rupiah melakukan investasi 100% (seratus persen) pada efek hutang dan/atau instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan instrumen pasar uang lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia.

6. PENEMPATAN DANA AWAL
Dalam rangka penawaran umum Danamas Rupiah telah ditempatkan dana awal dengan rincian:

NO. PIHAK YANG TELAH MENEMPATKAN DANA AWAL JUMLAH UNIT PENYERTAAN JUMLAH (RUPIAH)
1 GE Capital Management Ltd. 19.000.000 19.000.000.000
2 PT. Sinar Artha Inforindo 500.000 500.000.000
3 PT Sinarmas Sekuritas 500.000 500.000.000
4 Drs. Lutfi Ismail 100.000 100.000.000
5 Drs. Hikmayudi Mahmoed 100.000 100.000.000
6 Sudjadi W. Amiarsa 50.000 50.000.000
7 Perorangan lainnya 550.000 550.000.000
TOTAL 20.800.000 20.800.000.000


7. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk Danamas Rupiah adalah sebesar 100 (seratus) Unit Penyertaan. Manajer Investasi berhak meminta pemegang Unit Penyertaan untuk mencairkan seluruh Unit Penyertaan jika jumlah kepemilikan Unit Penyertaan untuk Danamas Rupiah menjadi kurang dari 100 (seratus) Unit Penyertaan.

Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dibayarkan dalam bentuk tunai yang akan ditransfer langsung ke rekening pemodal pada maksimum 7 (tujuh) hari bursa berikutnya setelah permohonan penjualan kembali diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi. Dalam kondisi luar biasa dimana Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali lebih dari 20% dalam sehari dari total nilai aktiva bersih untuk Danamas Rupiah yang diterbitkan pada hari bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut di proses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada hari bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode FIFO (First In First Out).

8. FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
Risiko utama dalam berinvestasi pada Danamas Rupiah adalah:

  1. Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik di dalam maupun di luar negri,
  2. Risiko wanprestasi,
  3. Risiko likuiditas,
  4. Risiko pembubaran,
  5. Risiko perubahan nilai tukar mata uang asing,
  6. Risiko kehilangan kesempatan investasi

9. ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan Danamas Rupiah terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh Danamas Rupiah, Manajer Investasi maupun pemegang Unit Penyertaan.

Jenis Biaya
Danamas Rupiah
Imbalan Jasa Manajer Investasi
Maksimum 1,00%
Imbalan Jasa Bank Kustodian
Maksimum 0,25%
Biaya Pembelian *)
0,00%
Biaya Penjualan Kembali **)
0,00%

KETERANGAN :

*)   Pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan.
**) Pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali Unit enyertaan.

10. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN

  1. Mendapatkan bukti penyertaan,
  2. Memperoleh informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih Danamas Rupiah
  3. Memperoleh laporan keuangan secara periodik
  4. Memperoleh pembagian hasil investasi, jika ada;
  5. Menjual kembali sebagian atau seluruh unit penyertaan

11. PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini mengenai Pajak Penghasilan atas usaha Reksa Dana. Pph atas Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, bagian laba, termasuk pelunasan kembali atas Unit Penyertaan bukan merupakan obyek pajak. Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasehat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan.

12. KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Danamas Rupiah tidak membagikan keuntungan dalam bentuk uang tunai. Setiap keuntungan yang diperoleh akan dibukukan kembali kedalam portofolio Danamas Rupiah yang akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih Danamas Rupiah.

13. PEMBUBARAN dan LIKUIDASI
Danamas Rupiah berlaku sejak memperoleh pernyataan efektif dari BAPEPAM dan dapat dibubarkan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

  1. Apabila diperintahkan oleh BAPEPAM sesuai dengan peraturan BAPEPAM Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi    Kolektif.
  2. Apabila Nilai Aktiva Bersih Danamas Rupiah menjadi kurang dari Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari kalender berturut-turut dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada dan mendapat persetujuan dari BAPEPAM; dan
  3. Apabila Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengundurkan diri, dan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender tidak diperoleh penggantinya. Pembubaran dilakukan setelah mendapat persetujuan dari BAPEPAM.

Dalam hal Danamas Rupiah dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi dibawah pengawasan Akuntan Publik yang disetujui oleh BAPEPAM. Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan tertulis tentang pembubaran dan likuidasi Danamas Rupiah kepada BAPEPAM dan mengumumkannya dalam 2 (dua) surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan Publik, Notaris serta biaya lain kepada pihak lainnya menjadi tanggungjawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak yang bersangkutan dan tidak boleh dibebankan pada kekayaan Danamas Rupiah yang dibubarkan.

Hasil dari likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan Danamas Rupiah yang dimiliki masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi wajib mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi tersebut dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi Danamas Rupiah dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang tersedia di PT. Sinarmas Sekuritas sebagai Manajer Investasi dan PT. Bank Niaga Tbk., Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.

 



 
Valas Instan dari: ke:
Untuk komentar, saran, dan informasi, hubungi cs@danamas.com
disclaimer | kerahasiaan | Syarat & Ketentuan
Copyright©2002 Danamas, Inc
ALL RIGHTS RESERVED