|
1.
DASAR HUKUM
Danamas Rupiah adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Berdasarkan Undang - Undang No. 8 tahun 1995 ttg Pasar Modal beserta
peraturan pelaksanaan di bidang Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif
reksa dana ini dibuat dihadapan Linda Herawati, SH, notaris di Jakarta
dalam akta No.100 tanggal 18 Mei 2001 antara PT. Sinarmas Sekuritas
sebagai Manajer Investasi dan PT. Bank Niaga Tbk. sebagai Bank Kustodian
kemudian diadakan perubahan dengan akta No.15 tanggal 11 Juni 2001
tentang perubahan Kep.No.22/PM/1996 menjadi Kep.No. 43/PM/1997.`Setelah
itu karena peraturan pemerintah yang tidak memungkinkan untuk penggunaan
akta tersebut diatas maka akta-akta tersebut dibatalkan dengan akta
pembatalan No.74 dan diganti dengan akta No.75 tanggal 26 Juli 2001
yang dibuat dihadapan Linda Herawati, SH, notaris di Jakarta.(Keterangan
lebih lanjut lihat Bab II ttg Informasi mengenai Danamas Rupiah).
2.
PENAWARAN UMUM
PT. Sinarmas Sekuritas sebagai Manajer Investasi akan melakukan
penawaran umum secara terus menerus atas Unit Penyertaan Danamas
Rupiah sampai dengan 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setelah itu Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan
setelah mendapat persetujuan dari BAPEPAM. Masing-masing Unit Penyertaan
ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar
Rp. 1000,- (seribu rupiah) untuk setiap Unit Penyertaan pada hari
pertama penawaran dan selanjutnya setiap Unit Penyertaan Danamas
Rupiah ditawarkan dengan harga tetap sama dengan NAB awal sebesar
Rp. 1.000,- (seribu rupiah) perunit penyertaan.
3.
MANAJER INVESTASI
PT. Sinarmas Sekuritas, sebuah perusahaan berbadan hukum Indonesia,
dengan kantor pusat di Jakarta, bertindak sebagai Manajer Investasi
Danamas Rupiah dengan tanggung jawab penuh atas investasi dan kegiatan
usaha Danamas Rupiah. PT. Sinarmas Sekuritas telah memperoleh izin
usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua
BAPEPAM Nomor KEP-02/PM/MI/2000 tanggal 15 Mei 2000.(Keterangan
lebih lanjut lihat Bab III ttg. Manajer Investasi).
4.
BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah PT. Bank Niaga Tbk.,
Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas Pasar
Modal (BAPEPAM) sebagai Bank Kustodian berdasarkan Surat Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-71/PM/1991 tanggal 22 Agustus
1991. (Keterangan lebih lanjut, lihat Bab IV tentang Bank Kustodian).
5.
TUJUAN & KEBIJAKAN INVESTASI
Danamas Rupiah bertujuan untuk memperoleh tingkat pendapatan yang
bersaing dengan tetap mempertahankan nilai modal investasi dan menjaga
kestabilan likuiditas. Danamas Rupiah melakukan investasi 100% (seratus
persen) pada efek hutang dan/atau instrumen pasar uang yang mempunyai
jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan instrumen pasar uang lainnya
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia.
6.
PENEMPATAN DANA AWAL
Dalam rangka penawaran umum Danamas Rupiah telah ditempatkan dana
awal dengan rincian:
| NO. |
PIHAK
YANG TELAH MENEMPATKAN DANA AWAL |
JUMLAH
UNIT PENYERTAAN |
JUMLAH
(RUPIAH) |
| 1 |
GE
Capital Management Ltd. |
19.000.000 |
19.000.000.000 |
| 2 |
PT.
Sinar Artha Inforindo |
500.000 |
500.000.000 |
| 3 |
PT
Sinarmas Sekuritas |
500.000 |
500.000.000 |
| 4 |
Drs.
Lutfi Ismail |
100.000 |
100.000.000 |
| 5 |
Drs.
Hikmayudi Mahmoed |
100.000 |
100.000.000 |
| 6 |
Sudjadi
W. Amiarsa |
50.000 |
50.000.000 |
| 7 |
Perorangan
lainnya |
550.000 |
550.000.000 |
|
TOTAL |
20.800.000 |
20.800.000.000 |
7. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
untuk Danamas Rupiah adalah sebesar 100 (seratus) Unit Penyertaan.
Manajer Investasi berhak meminta pemegang Unit Penyertaan untuk
mencairkan seluruh Unit Penyertaan jika jumlah kepemilikan Unit
Penyertaan untuk Danamas Rupiah menjadi kurang dari 100 (seratus)
Unit Penyertaan.
Pembayaran
dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dibayarkan dalam
bentuk tunai yang akan ditransfer langsung ke rekening pemodal pada
maksimum 7 (tujuh) hari bursa berikutnya setelah permohonan penjualan
kembali diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi. Dalam kondisi
luar biasa dimana Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan
penjualan kembali lebih dari 20% dalam sehari dari total nilai aktiva
bersih untuk Danamas Rupiah yang diterbitkan pada hari bursa yang
bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut
di proses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan
kembali pada hari bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode
FIFO (First In First Out).
8.
FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
Risiko utama dalam berinvestasi
pada Danamas Rupiah adalah:
- Risiko
perubahan kondisi ekonomi dan politik di dalam maupun di luar
negri,
- Risiko
wanprestasi,
- Risiko
likuiditas,
- Risiko
pembubaran,
- Risiko
perubahan nilai tukar mata uang asing,
- Risiko
kehilangan kesempatan investasi
9. ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan Danamas Rupiah terdapat
biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh Danamas Rupiah, Manajer
Investasi maupun pemegang Unit Penyertaan.
|
Jenis
Biaya
|
Danamas
Rupiah
|
|
Imbalan
Jasa Manajer Investasi
|
|
|
Imbalan
Jasa Bank Kustodian
|
Maksimum
0,25%
|
|
Biaya
Pembelian *)
|
0,00%
|
| Biaya
Penjualan Kembali **) |
0,00%
|
|
KETERANGAN
:
*) Pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian
Unit Penyertaan.
**) Pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali
Unit enyertaan.
10.
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
- Mendapatkan bukti penyertaan,
- Memperoleh informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih Danamas Rupiah
- Memperoleh laporan keuangan secara periodik
- Memperoleh pembagian hasil investasi, jika ada;
- Menjual kembali sebagian atau seluruh unit penyertaan
11.
PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini mengenai
Pajak Penghasilan atas usaha Reksa Dana. Pph atas Reksa Dana Berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif, bagian laba, termasuk pelunasan kembali
atas Unit Penyertaan bukan merupakan obyek pajak. Bagi warga asing
disarankan untuk berkonsultasi dengan penasehat perpajakan mengenai
perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan.
12. KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Danamas Rupiah tidak membagikan keuntungan dalam bentuk uang tunai.
Setiap keuntungan yang diperoleh akan dibukukan kembali kedalam
portofolio Danamas Rupiah yang akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih
Danamas Rupiah.
13.
PEMBUBARAN dan LIKUIDASI
Danamas Rupiah berlaku sejak
memperoleh pernyataan efektif dari BAPEPAM dan dapat dibubarkan
apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
- Apabila diperintahkan oleh BAPEPAM
sesuai dengan peraturan BAPEPAM Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
- Apabila Nilai Aktiva Bersih Danamas
Rupiah menjadi kurang dari Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar
rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari kalender berturut-turut
dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada dan mendapat persetujuan
dari BAPEPAM; dan
- Apabila Manajer Investasi dan/atau
Bank Kustodian mengundurkan diri, dan dalam waktu 60 (enam puluh)
hari kalender tidak diperoleh penggantinya. Pembubaran dilakukan
setelah mendapat persetujuan dari BAPEPAM.
Dalam hal Danamas Rupiah dibubarkan,
maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi dibawah pengawasan
Akuntan Publik yang disetujui oleh BAPEPAM. Manajer Investasi wajib
menyampaikan laporan tertulis tentang pembubaran dan likuidasi Danamas
Rupiah kepada BAPEPAM dan mengumumkannya dalam 2 (dua) surat kabar
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan
Publik, Notaris serta biaya lain kepada pihak lainnya menjadi tanggungjawab
dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak yang bersangkutan
dan tidak boleh dibebankan pada kekayaan Danamas Rupiah yang dibubarkan.
Hasil dari likuidasi harus dibagi
secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan Danamas
Rupiah yang dimiliki masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Manajer
Investasi wajib mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi tersebut
dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
Informasi yang lebih rinci mengenai
Pembubaran dan Likuidasi Danamas Rupiah dapat dibaca dalam Kontrak
Investasi Kolektif (KIK) yang tersedia di PT. Sinarmas Sekuritas
sebagai Manajer Investasi dan PT. Bank Niaga Tbk., Cabang Jakarta
sebagai Bank Kustodian.
|