v  Umum
v  Referensi
v  Info Produk
 
Simas Satu
Profil Perusahaan | NAB | Prospektus | Biaya | Petunjuk Singkat
 

1. DASAR HUKUM
Simas Satu adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Simas Satu dituangkan dalam Akta No. 60 tertanggal 13 Desember 2000 yang dibuat dihadapan Linda Herawati, SH, Notaris di Jakarta, antara PT. Sinarmas Sekuritas sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Niaga Tbk. sebagai Bank Kustodian.

2. PENAWARAN UMUM
PT. Sinarmas Sekuritas sebagai Manajer Investasi akan melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan Simas Satu secara terus-menerus sampai sejumlah 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan. Pada hari pertama penawaran, Unit Penyertaan Simas Satu akan ditawarkan pada harga yang sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) per Unit Penyertaan. Untuk selanjutnya, harga pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan Simas Satu ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir hari bursa yang bersangkutan.

3. MANAJER INVESTASI
PT. Sinarmas Sekuritas bertindak sebagai Manajer Investasi Simas Satu dengan tanggung jawab penuh atas investasi dan kegiatan usaha Simas Satu. PT. Sinarmas Sekuritas telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. 02/PM/MI/2000 tertanggal 15 Mei 2000.

4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian untuk Simas Satu adalah PT Bank Niaga Tbk. yang telah memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-71/PM/1991 tertanggal 22 Agustus 1991.

5. TUJUAN & KEBIJAKAN INVESTASI
Tujuan investasi Simas Satu adalah untuk mencapai tingkat pendapatan yang optimal dalam jangka panjang melalui peningkatan nilai modal, penghasilan dividen dan pendapatan bunga, serta mengurangi risiko investasi dengan mengalokasikan kekayaan Simas Satu ke dalam berbagai jenis efek yang terdiri dari Efek Ekuitas dan Efek Berpendapatan Tetap. Dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku dan ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, komposisi investasi Simas Satu adalah 10% - 90% pada Efek Ekuitas dan 10% - 90% pada Efek Berpendapatan Tetap, baik dalam denominasi Rupiah maupun mata uang asing.

Jenis Investasi Jangkauan Komposisi Berimbang
Minimum
Maksimum
Efek Ekuitas
10%
90%
Efek Berpendapatan Tetap
10%
90%

6. PEMBELIAN AWAL, BATAS MINIMUM PEMBELIAN, DAN BATAS KEPEMILIKAN
Pembelian pertama Unit Penyertaan Simas Satu minimum sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Pembelian selanjutnya minimum sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Pembelian Unit Penyertaan Simas Satu akan dikenakan biaya pembelian sebesar 2,00% dari jumlah nilai pembelian yang dilakukan. Dengan pengecualian terhadap Manajer Investasi dan pihak yang menempatkan dana awal (sponsor), setiap pemegang Unit Penyertaan tidak boleh memiliki lebih dari 1,00% dari total Unit Penyertaan Simas Satu yang ditawarkan yaitu sejumlah 5.000.000 (lima juta) Unit Penyertaan.

Sponsor dapat memiliki Unit Penyertaan sebanyak-banyaknya 2,50% (dua koma lima persen) dari total Unit Penyertaan Simas Satu yang ditawarkan kepada masyarakat.

7. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjualan kembali Unit Penyertaan Simas Satu minimum sebanyak 200 (dua ratus) Unit Penyertaan. Penjualan kembali Unit Penyertaan Simas Satu akan dikenakan biaya penjualan kembali sebesar 1,50% dari jumlah nilai penjualan yang dilakukan. Pemegang Unit Penyertaan harus mempertahankan saldo rekening Simas Satu minimum sebesar 200 (dua ratus) Unit Penyertaan.

Atas inisiatif sendiri, Manajer Investasi berhak menutup rekening pemegang Unit Penyertaan yang memiliki kurang dari 200 (dua ratus) Unit Penyertaan dan mengembalikan sisa investasi kepada pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan Simas Satu bila jumlah penjualan kembali dalam 1 (satu) hari telah mencapai 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Simas Satu pada hari bursa yang bersangkutan.

Apabila Bank Kustodian menerima atau menyimpan permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih yang telah diterbitkan sampai dengan hari bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada hari bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode First In First Out (FIFO), yaitu Formulir Penjualan Kembali yang diterima lebih awal akan dilayani lebih awal pula.

8. FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
Risiko utama dalam berinvestasi pada Reksa Dana Simas Satu adalah:

  1. Risiko berkurangnya nilai Unit Penyertaan,
  2. Risiko likuiditas,
  3. Risiko wanprestasi oleh pihak-pihak terkait,
  4. Risiko pembubaran,
  5. Risiko perubahan Nilai Tukar Mata Uang Asing, dan
  6. Risiko kehilangan kesempatan investasi pada saat pengajuan klaim asuransi

9. ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan Reksa Dana Simas Satu terdapat biaya-biaya yang dibebankan pada kekayaan Simas Satu, Manajer Investasi, Bank Kustodian dan pemegang Unit Penyertaan.

Jenis Biaya Simas Satu
Biaya Yang Dibebankan
Dibebankan kepada Reksa Dana : (dihitung dari Nilai Aktiva Bersih)  
Jasa Manajer Investasi
2.00% per tahun
Jasa Bank Kustodian
0,25% per tahun
Dibebankan kepada pemodal : (per transaksi)
 
Biaya Pembelian
2,00%
Biaya Penjualan Kembali
1.50%

10. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan memiliki:

  1. Hak untuk mendapat bukti penyertaan dalam Simas Satu,
  2. Hak untuk memperoleh informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian,
  3. Hak untuk memperoleh laporan keuangan Simas Satu secara periodik,
  4. Hak untuk menerima pembagian keuntungan Simas Satu (jika ada),
  5. Hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan, dan
  6. Hak atas hasil likuidasi yang dihitung secara proporsional menurut kepemilikan Unit Penyertaan.

11. PERPAJAKAN
Pemegang Unit Penyertaan, baik individual maupun perusahaan, tidak dikenakan pajak atas pembagian keuntungan yang diperoleh dari Reksa Dana atau penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya.

12. KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Simas Satu tidak membagikan keuntungan dalam bentuk uang tunai. Setiap keuntungan yang diperoleh akan dibukukan kembali kedalam portofolio Simas Satu yang akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih Simas Satu.

13. PEMBUBARAN dan LIKUIDASI
Dalam hal Simas Satu dibubarkan atau dilikuidasi maka pembagian sisa kekayaannya akan dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.

 



 
Valas Instan dari: ke:
Untuk komentar, saran, dan informasi, hubungi cs@danamas.com
disclaimer | kerahasiaan | Syarat & Ketentuan
Copyright©2002 Danamas, Inc
ALL RIGHTS RESERVED