|
1.
DASAR HUKUM
Simas Satu adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
yang dibuat berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar
Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana. Kontrak
Investasi Kolektif Reksa Dana Simas Satu dituangkan dalam Akta No.
60 tertanggal 13 Desember 2000 yang dibuat dihadapan Linda Herawati,
SH, Notaris di Jakarta, antara PT. Sinarmas Sekuritas sebagai Manajer
Investasi dan PT Bank Niaga Tbk. sebagai Bank Kustodian.
2.
PENAWARAN UMUM
PT. Sinarmas Sekuritas sebagai Manajer Investasi akan melakukan
penawaran umum atas Unit Penyertaan Simas Satu secara terus-menerus
sampai sejumlah 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan. Pada
hari pertama penawaran, Unit Penyertaan Simas Satu akan ditawarkan
pada harga yang sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp.
1.000,00 (seribu rupiah) per Unit Penyertaan. Untuk selanjutnya,
harga pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan Simas Satu
ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada
akhir hari bursa yang bersangkutan.
3.
MANAJER INVESTASI
PT. Sinarmas Sekuritas bertindak sebagai Manajer Investasi Simas
Satu dengan tanggung jawab penuh atas investasi dan kegiatan usaha
Simas Satu. PT. Sinarmas Sekuritas telah memperoleh izin usaha sebagai
Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pasar Modal No. 02/PM/MI/2000 tertanggal 15 Mei 2000.
4.
BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian untuk Simas Satu adalah PT
Bank Niaga Tbk. yang telah memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas
Pasar Modal (BAPEPAM) dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-71/PM/1991
tertanggal 22 Agustus 1991.
5.
TUJUAN & KEBIJAKAN INVESTASI
Tujuan investasi Simas Satu adalah untuk mencapai tingkat pendapatan
yang optimal dalam jangka panjang melalui peningkatan nilai modal,
penghasilan dividen dan pendapatan bunga, serta mengurangi risiko
investasi dengan mengalokasikan kekayaan Simas Satu ke dalam berbagai
jenis efek yang terdiri dari Efek Ekuitas dan Efek Berpendapatan
Tetap. Dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku dan ketentuan
lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, komposisi investasi Simas
Satu adalah 10% - 90% pada Efek Ekuitas dan 10% - 90% pada Efek
Berpendapatan Tetap, baik dalam denominasi Rupiah maupun mata uang
asing.
|
Jenis
Investasi Jangkauan Komposisi Berimbang
|
Minimum
|
Maksimum
|
| Efek Ekuitas |
10%
|
90%
|
| Efek Berpendapatan
Tetap |
10%
|
90%
|
|
6.
PEMBELIAN AWAL, BATAS MINIMUM PEMBELIAN, DAN BATAS KEPEMILIKAN
Pembelian pertama Unit Penyertaan Simas Satu minimum sebesar Rp.
1.000.000,- (satu juta rupiah). Pembelian selanjutnya minimum sebesar
Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Pembelian Unit Penyertaan Simas Satu akan dikenakan biaya pembelian
sebesar 2,00% dari jumlah nilai pembelian yang dilakukan. Dengan
pengecualian terhadap Manajer Investasi dan pihak yang menempatkan
dana awal (sponsor), setiap pemegang Unit Penyertaan tidak boleh
memiliki lebih dari 1,00% dari total Unit Penyertaan Simas Satu
yang ditawarkan yaitu sejumlah 5.000.000 (lima juta) Unit Penyertaan.
Sponsor dapat memiliki Unit Penyertaan sebanyak-banyaknya 2,50%
(dua koma lima persen) dari total Unit Penyertaan Simas Satu yang
ditawarkan kepada masyarakat.
7. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjualan kembali Unit Penyertaan Simas
Satu minimum sebanyak 200 (dua ratus) Unit Penyertaan. Penjualan
kembali Unit Penyertaan Simas Satu akan dikenakan biaya penjualan
kembali sebesar 1,50% dari jumlah nilai penjualan yang dilakukan.
Pemegang Unit Penyertaan harus mempertahankan saldo rekening Simas
Satu minimum sebesar 200 (dua ratus) Unit Penyertaan.
Atas inisiatif sendiri, Manajer Investasi berhak menutup rekening
pemegang Unit Penyertaan yang memiliki kurang dari 200 (dua ratus)
Unit Penyertaan dan mengembalikan sisa investasi kepada pemegang
Unit Penyertaan. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan
kembali Unit Penyertaan Simas Satu bila jumlah penjualan kembali
dalam 1 (satu) hari telah mencapai 20% (dua puluh persen) dari total
Nilai Aktiva Bersih Simas Satu pada hari bursa yang bersangkutan.
Apabila Bank Kustodian menerima atau menyimpan permintaan penjualan
kembali Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai
Aktiva Bersih yang telah diterbitkan sampai dengan hari bursa yang
bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut
diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan
kembali pada hari bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode
First In First Out (FIFO), yaitu Formulir Penjualan Kembali yang
diterima lebih awal akan dilayani lebih awal pula.
8.
FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
Risiko utama dalam berinvestasi
pada Reksa Dana Simas Satu adalah:
- Risiko berkurangnya nilai
Unit Penyertaan,
- Risiko likuiditas,
- Risiko wanprestasi oleh
pihak-pihak terkait,
- Risiko pembubaran,
- Risiko perubahan Nilai
Tukar Mata Uang Asing, dan
- Risiko kehilangan kesempatan
investasi pada saat pengajuan klaim asuransi
9.
ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan Reksa Dana Simas Satu terdapat biaya-biaya
yang dibebankan pada kekayaan Simas Satu, Manajer Investasi, Bank
Kustodian dan pemegang Unit Penyertaan.
|
Jenis
Biaya Simas Satu
|
Biaya
Yang Dibebankan
|
| Dibebankan
kepada Reksa Dana : (dihitung dari Nilai Aktiva Bersih) |
|
|
Jasa Manajer
Investasi
|
|
|
Jasa Bank
Kustodian
|
0,25%
per tahun
|
|
Dibebankan
kepada pemodal : (per transaksi)
|
|
|
Biaya
Pembelian
|
2,00%
|
| Biaya
Penjualan Kembali |
1.50%
|
|
10.
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan memiliki:
- Hak untuk mendapat bukti penyertaan dalam Simas Satu,
- Hak untuk memperoleh informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih
harian,
- Hak untuk memperoleh laporan keuangan Simas Satu secara periodik,
- Hak untuk menerima pembagian keuntungan Simas Satu (jika ada),
- Hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan,
dan
- Hak atas hasil likuidasi yang dihitung secara proporsional menurut
kepemilikan Unit Penyertaan.
11.
PERPAJAKAN
Pemegang Unit Penyertaan, baik individual maupun perusahaan, tidak
dikenakan pajak atas pembagian keuntungan yang diperoleh dari Reksa
Dana atau penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya.
12. KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Simas Satu tidak membagikan keuntungan dalam bentuk uang tunai.
Setiap keuntungan yang diperoleh akan dibukukan kembali kedalam
portofolio Simas Satu yang akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih
Simas Satu.
13.
PEMBUBARAN dan LIKUIDASI
Dalam hal Simas Satu dibubarkan
atau dilikuidasi maka pembagian sisa kekayaannya akan dibagi secara
proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki
oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
|